Tribun Pekanbaru - Rabu, 3 April 2013 12:26 WIB
Pengambilan dengan suara terbanyak dilakukan, karena rapat pleno hakim konstitusi yang digelar tertutup sejak pukul 10.00 WIB, tidak menemukan kata sepakat.
Pemilihan ketua baru, dilanjutkan dengan voting terbuka. Hakim yang memeroleh suara lebih dari setengah jumlah hakim, akan ditetapkan sebagai ketua.
Jika tidak ada yang memeroleh suara setengah jumlah hakim, maka suara terbanyak pertama dan kedua, akan dipilih kembali untuk putaran kedua.
Sembilan hakim konstitusi adalah Achmad Sodiki, Harjono, Akil Mochtar, Maria Farida Indarti, Arief Hidayat, Muhammad Alim, Ahmad Fadli Sumadi, Hamdan Zoelva, dan Anwar Usman.
Berikut beberapa tata tertib voting pemilihan ketua baru MK:
A. Pemungutan suara digunakan menggunakan surat suara.
B. Keabsahan surat suara ketua dengan memberikan paraf yang memuat nomor urut dan nama hakim konstitusi berdasar abjad.
C. Hakim melingkari nomor urut hakim yang dipilih.
D. Dalam hal hakim tidak melingkari nomor urut, maka dinyatakan abstain.
F. Hakim yang melingkari nomor urut hakim lebih dari satu, dinyatakan tidak sah.
H. Hakim yang memeroleh suara lebih dari setengah jumlah hakim, ditetapkan sebagai ketua terpilih.
I. Jika tidak ada yang memeroleh suara setengah jumlah hakim, maka yang memeroleh suara terbanyak pertama dan kedua ditetapkan calon dalam putaran kedua. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Ketua MK Dipilih Lewat Voting
Dengan url
http://pakanbarupos.blogspot.com/2013/04/ketua-mk-dipilih-lewat-voting.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Ketua MK Dipilih Lewat Voting
namun jangan lupa untuk meletakkan link
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar