Tribun Pekanbaru - Sabtu, 13 Oktober 2012 11:14 WIB
"Kita harapkan semua pengusaha mematuhi dan setiap pelanggaran atas keputusan DPD bisa dikenai hukuman didasarkan undang-undang No. 13 tahun 2003 dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan dan denda maksimal Rp400 juta," kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Tranmigrasi (Disnakertran) Kabupaten Inhu, Drs Kuwat Widiyanto mengatakan, rapat dihadiri Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Inhu, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Inhu, perguruan tinggi dan instansi terkait.
Kenaikan UKM, kata Kuwat, melalui pertimbangan. Pertama, Kebutuhan Hidup Layak (KBL) pekerja lajang untuk 3000 kalori September 2012 sebesar Rp1,747 juta dan diperkirakan pada januari 2013 mendatang menjadi Rp1,806 juta.
Pertimbangan kedua, indek harga konsumen pada Desember 2012 mencapai 132,81 persen. Ketiga Pertimbangannya terjadi kenaikan tingkat inflasi pada Desember 2012 sebesar 4,21 persen, keempat DPD mengambil pertimbangan ditinjau dari aspek kemampuan pengusaha, tingkat kersehan pekerja buruh, tingkat pertumbuhan ekonomi daerah, UKM tenaga kerja dan stabilitas ketenaga kerjaan Inhu.
"Keputusan menaikkan UMK Kabupaten Inhu menjadi Rp1.548.888 untuk tahun 2013 dalam rapat pleno sangat alot. Namun dengan pertimbangan-pertimbangan dan masukan dari semua pihak yang tergabung dalam DPD, akhirnya didapat kesepakatan," tutur Kuwat usai memimpin rapat.
Kuwat menjelaskan, penetapan UMK Kabupaten Inhu nantinya akan ditetapkan provinsi dan dilaksanakan pada 2013 mendatang. DPD dalam melakukan penetapan UKM dengan acuan Keputusan Presiden (Kepres) No 107 Tahun 2004 dan dilanjutkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kabupaten Inhu No 289 Tahun 2011 tentang Penetapan Dewan Pengupahan Daerah serta SK Gubernur Riau. (ant)
Anda sedang membaca artikel tentang
UMK Inhu 2013 Jadi Rp1,5 Juta
Dengan url
http://pakanbarupos.blogspot.com/2012/10/umk-inhu-2013-jadi-rp15-juta.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
UMK Inhu 2013 Jadi Rp1,5 Juta
namun jangan lupa untuk meletakkan link
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar