Tribun Pekanbaru - Senin, 5 November 2012 12:46 WIB
"Ini adalah upaya untuk meningkatkan derajat kesehatan. Sehingga dapat
meningkatkan kualitas sumber daya masyarakat dan juga dapat
menciptakan lingkungan bersih dan sehat. Sehingga tidak boleh lagi
merokok sembarangan," katanya.
Dijelaskanya, seperti yang tertuang dalam Perwako terdapat pengaturan
tentang itu. Bahkan tidak ada pengecualian baik itu fasilitas layanan
pendidikan dan kesehatan milik pemerintah maupun yang dikelola oleh
pihak swasta.
Ia langkah untuk menciptakan lingkungan sehat tersebut dapat didukung
semua pihak. Hal itu tentunya dimulai dari langkah institusi
pendidikan dan kesehatan itu sendiri dengan memberikan
informasi-informasi kepada masyarakat.
Pelaksanaanya tentu saja diharapkan dimulai dari insan yang ada
didalamnya lebih dulu. Selanjutnya kedua institusi tersebut dapat
melakukan teguran kepada pelanggar. Atau memberikan arahan tentang
ketentuan yang diberlakukan itu.
"Kemudian jika kedapatan perokok dalam kawasan itu diarahkan untuk
dapat melakukannya di area khusus di tempat yang telah disediakan oleh
masing-masing institusi terkait," katanya.
Berkaitan dengan penyediaan area khusus merokok tersebut, dijelaskan
Marjoko juga ada ketentuannya. Yakni harus menempatkannya di ruang
terpisah dari gedung utama. Sehingga asap yang dikeluarkan tidak
bercampur dengan kawasan lain.
Pada kawasan khusus tersebut juga harus dilengkapi dengan alat
penghisap udara dan asbak atau tempat pengumpulan abu dan sampah rokok
lainya. Juga harus diberikan informasi tentang bahaya dan dampak
akibat merokok.(*)
Anda sedang membaca artikel tentang
DUmai Terapkan Dilarang Merokok di Area Pendidikan
Dengan url
http://pakanbarupos.blogspot.com/2012/11/dumai-terapkan-dilarang-merokok-di-area.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
DUmai Terapkan Dilarang Merokok di Area Pendidikan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
DUmai Terapkan Dilarang Merokok di Area Pendidikan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar