"Ini NKRI Bukan Kerajaan"

Written By Unknown on Rabu, 28 November 2012 | 12.47

Tribun Pekanbaru - Rabu, 28 November 2012 12:12 WIB

TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Tim penyelesaian tanah konsesi berang dengan klaim  Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau atas kepemilikan tanah konsesi di Dumai.

Sekretaris Umum Tim Penyelesaian Tanah Masyarakat (TPTM), Chairuddin, menegaskan munculnya klaim lembaga adat itu bakal menjadi 'batu sandungan' dalam proses penyelesaian tanah konsesi yang hampir rampung.

"Pernyataan LAM Riau yang menyebutkan tanah konsesi adalah hak masyarakat adat, bukanlah menyelesaikan masalah. Malah membuat benang semakin kusut. Persoalan ini akan semakin rumit nantinya," ujar Chairuddin kepada Tribun, Selasa (27/11).

Mewakili masyarakat yang tinggal di atas lahan konsesi, Chairuddin mengaku terkejut dengan adanya statmen yang menjelaskan lahan konsesi merupakan tanah milik Kerajaan Siak, Provinsi Bukit Batu, dibawah kepemimpinan Datuk Laksamana. Legalitas kepemilikan tanah sekitar 5000 hektar tersebut dibuktikan dengan diterbitkanya surat Gran Sultan (sejenis sertifikat tanah) pada tahun 1812 oleh Datuk Laksamana.

"Secara historis, kita tidak pernah mendengar bahwa tanah itu adalah tanah ulayat Kerajaan Siak. Dan selama ini juga lembaga adat tidak pernah dilibatkan ataupun melibatkan diri dalam proses penyelesain tanah konsesi," ujar ujar Chairudin yang tinggal diatas lahan konsesi tepatnya di Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Dumai Selatan.

Diperjelas Chairuddin terkait statmen tanah konsesi adalah tanah ulayat, pihaknya menegaskan bahwa Dumai merupakan bagian Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), bukanlah negara kerajaan. Artinya, Chairuddin kembali menjelaskan bahwa segala sesuatunya harus berpatokan pada perundang-undangan negara.

"Sekarang kita bukan lagi berada di wilayah kerajaan, tapi NKRI.  Dan semua sudah diatur dalam perundangan-undangan. Bila berbicara NKRI, maka siapa pun dari etnis apa pun boleh berdomisili dimana saja," ujar Chairuddin tegas.

Lebih tegas lagi, ia menjelaskan bahwa jika LAM Riau ingin menggugat maka arahkan gugatanya ke Pemerintah Pusat. Alasanya, karena penyerahan lahan konsesi untuk digunakan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) kelegalanya tertuang dalam sertifikat bernomor : 76 tahun 1975.

"Silahkan menggugat ke pemerintahan pusat, karena yang memberi izin hak pinjam pakai kepada Chevron adalah Pemerintah Pusat. Jadi urusan lembaga adat ke pemerintah pusat," ujar Chairuddin.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAM Riau, Syahril Abu Bakar, memberi pernyataan yang mengejutkan terkait keberadaan dan kepemilikan tanah konsesi di Dumai. Menurutnya, bahwa hak kepemilikan mutlak tanah konsesi di Dumai adalah masyarakat adat Melayu dibawah garis keturunan Datuk Laksamana.

"Tanah konsesi di Dumai bukan milik perseorangan atau pun perusahaan Chevron, apalagi pemerintah, tetapi milik persekutuan adat Melayu. Jadi lembaga adat lah yang berhak mengatur dan membagi
peruntukan tanah konsesi," ujar Syahril Abu Bakar kepada Tribun, Senin (26/11).

Syahril memperkuat pernyataanya dengan menjelaskan sejarah asal usul tanah konsesi. Dijelaskannya, tanah dan hutan yang berada di Dumai sebagian adalah milik Kerajaan Siak, Provinsi Bukit Batu, dibawah kepemimpinan Datuk Laksamana. Olehkarenanya, penyelesaian tanah konsesi akan diambil-alih oleh LAM Riau.

Tanah konsesi berada di tiga kelurahan yaitu di Kelurahan Bukit Batrem, Bumi Ayu dan Teluk Binjai. Saat ini, diatas lahan konsesi  sudah berdiri ratusan perumahan penduduk, perkantoran pemerintah, pusat usaha dan bisnis hingga berbagai fasilitas pendidikan umum. (*)


Anda sedang membaca artikel tentang

"Ini NKRI Bukan Kerajaan"

Dengan url

http://pakanbarupos.blogspot.com/2012/11/nkri-bukan-kerajaan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

"Ini NKRI Bukan Kerajaan"

namun jangan lupa untuk meletakkan link

"Ini NKRI Bukan Kerajaan"

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger