Pemkab Kampar Dituding Kangkangi Mendagri

Written By Unknown on Jumat, 30 November 2012 | 12.47

Tribun Pekanbaru - Jumat, 30 November 2012 11:33 WIB

TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG- Indonesian Corruption Investigation (ICI) Kampar gerah dengan sikap Pemerintah Kampar yang tak kunjung memberhentikan pejabat struktural terpidana. Pemerintah dituding telah mengangkangi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Koordinator ICI Kampar M. Ikhsan, pada Tribun, Kamis (29/11/2012) siang, menyebutkan, pemerintah yang tak kunjung menjalankan instruksi Mendagri menunjukkan sikap tak patuh. Menurutnya, Pemerintah Kampar telah sengaja melindungi dan memelihara tindak pidana korupsi di Kabupaten Kampar.

"Pemerintah sendiri saja sudah begini. Mau gimana Kampar ini bisa bersih dari praktik korupsi," tegas Ikhsan saat berbincang-bincang dengan Tribun. Lebih jauh, ia mengindikasikan, ada kesepakatan terselubung yang mengikat antara Kepala Daerah dengan pejabat bersangkutan sebelum diangkat.

Sehingga, kata Ikhsan, ada kekuatiran Kepala Daerah akan dituduh melanggar kesepakatan jika memberhentikan pejabat tersebut. Ditanya soal kesepakatan seperti apa, Ikhsan belum bersedia beri penjelasan. "Isitilahnya kontraklah. Mungkin kawan-kawan wartawan sudah lebih tahu itu," ujarnya.

Menurutnya, dengan mempertahankan PNS meduduki jabatan struktural, akan menimbulkan presenden buruk terhadap citra Pemerintah. Dikatakan, Pemerintah akan dinilai melanggar komitmen sendiri yang selama ini selalu berjalan sesuai koridor aturan hukum berlaku. "Tertelan ludah sendiri," ucapnya mengibaratkan.

Ia menuturkan, banyak pihak telah menyerukan desakan agar SE itu dieksekusi. Namun, kata dia, desakan itu tidak akan ditindaklanjuti Pemerintah jika tidak ada kesadaran. Ikhsan menyimpulkan, butuh kesadaran yang mengkesampingkan kepentingan tertentu untuk melaksanakan SE tersebut.

Untuk diketahui, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menindaklanjuti SE Mendagri. BKN melayangkan surat dengan Nomor K.26-30/V.326-2/99 tertanggal 20 Nopember 2012 lalu. Surat itu dialamatkan kepada semua Pejabat Pembina Kepegawaian mulai dari Pusat, Provinsi sampai Kabupaten/Kota.

BKN, dalam surat itu, setelah mempertimbangkan beberapa ketentuan berlaku, menyatakan bahwa PNS yang melakukan tindak pidana kejahatan jabatan, dan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, diberhentikan secara tidak hormat.

Dikonfirmasi soal surat BKN tersebut, Sekretaris Daerah Azwan tidak mengangkat sambungan seluler dari Tribun ketika dihubungi, kemarin sore. Demikian dengan pesan singkat (SMS), juga tidak dibalasnya. (*)


Anda sedang membaca artikel tentang

Pemkab Kampar Dituding Kangkangi Mendagri

Dengan url

http://pakanbarupos.blogspot.com/2012/11/pemkab-kampar-dituding-kangkangi.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Pemkab Kampar Dituding Kangkangi Mendagri

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Pemkab Kampar Dituding Kangkangi Mendagri

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger