Tribun Pekanbaru - Rabu, 5 Desember 2012 12:14 WIB
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri, Irjen (Pol) Djoko Susilo (tengah), memasuki kendaraan tahanan dari Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/12/2012). Djoko Susilo ditahan karena diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat simulator di Korlantas.
"Kalau penyidikan mengharuskan kami melakukan asset tracing akan kami lakukan dalam rangka melihat UU TPPU," ujar Wakil KPK Busyro Muqoddas di sela-sela Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi yang berlangsung sehari di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (5/12/2012).
Menurut Busyro, hal tersebut terbuka lebar sejauh ada indikasi pengembangan penyidikan dari data yang diperoleh. Pertanyaannya, apakah harta kekayaan Djoko merupakan aliran dari pokok korupsinya dalam kasus simualtor SIM.
KPK sudah melakukan penahanan terhadap bekas Gubernur Akpol, Semarang, Jawa Tengah ini pada Senin (3/12/2012) malam di Rumah Tahanan Pomdam Jaya, Guntur, yang menjadi Rutan KPK Cabang Rutan Klas II Jakarta Timur. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Jenderal Djoko Bisa Dijerat Pasal Pencucian Uang
Dengan url
http://pakanbarupos.blogspot.com/2012/12/jenderal-djoko-bisa-dijerat-pasal_5.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Jenderal Djoko Bisa Dijerat Pasal Pencucian Uang
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Jenderal Djoko Bisa Dijerat Pasal Pencucian Uang
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar