Tribun Pekanbaru - Selasa, 11 Desember 2012 12:30 WIB
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU -
Pihak Kepolisian kembali berhasil menangkap para pelaku pengedar narkoba yang terus marak di Riau. Kali ini Senin (10/12) sekitar pukul 19.00 pihak Polres Kuansing yang berhasil menangkap dua tersangka narkoba di Desa Sungai paku,Sengingi Hilir, Kuansing.Dalam penangkapan yang dilakukan Tim Sus Ton Reaksi Cepat Polres Kuansing dipimpin oleh IPTU Milson Joni berhasil disita barang bukti berupa, 3 paket sabu-sabu seberat 11 gram seharga Rp. 12 juta, 4 butir pil Extacy, timbangan digital, dan Mobil sedan Jenis Honda jazz warna putih BM 1831 QS yang digunakan tersangka membawa narkoba.
Saat ini kedua tersangka yang diketahui bernama Bayu Rahmad Prima (23) warga Desa Lipat Kain, Kampar Kiri, Kampar, dan Riki Saputra (20) warga Desa Lipat Kain, Kampar Kiri, Kampar sudah mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Kuansing. Penangkapan ini kata Kapolres Kuansing AKBP Wendri Purbiyantoro melalui Iptu Milson Jhony, berawal dari informasi masyarakat yang masuk kepihaknya.
"Informasi yang kita dapat itu seringnya dua tersangka membawa narkoba ke Kuansing," kata Milson. Mendapat informasi itu tambahnya, Senin malam timnya langsung turunb kelapangan melakukan penyelidikan.
"Setelah memastikan kedua tersangka akan berangkat ke Kuansing dengan Mobil sedan Jenis Honda jazz warna putih BM 1831 QS dari arah Pekanbaru menuju taluk Kuantan, maka saat melintas di Jalan Desa Sungai Paku mobil tersangka langsung kita stop," jelas Milson.
Ketika dilakukan penggeledahan kata Milson lagi, berhasil ditemukan barang bukti berupa 3 paket sabu-sabu seberat 11 gram seharga Rp. 12 juta, 4 butir pil Extacy, timbangan digital. "Malam itu juga kedua tersangka bersama barang buktinya kita giring ke Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan tersangka mengaku sudah sering memasukan narkoba ke Kuansing dan narkoba itu diambilnya dari inisial X warga Pekanbaru," papar Milson.
Kasus tersebut saat ini masih dalam pengembangan pihak Polres Kuansing, karena masih ada pelaku yang diburu. "Untuk kedua tersangka kita jerat pasal 112 junto pasal 114 UU No 35 Tahun 2009, dan kedua tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," ungkap Milson. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Polres Kuansing Berhasil Sita Sabu Seharga Rp 21 juta
Dengan url
http://pakanbarupos.blogspot.com/2012/12/polres-kuansing-berhasil-sita-sabu.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Polres Kuansing Berhasil Sita Sabu Seharga Rp 21 juta
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Polres Kuansing Berhasil Sita Sabu Seharga Rp 21 juta
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar