Tribun Pekanbaru - Rabu, 26 Desember 2012 12:30 WIB
Dikutip Tribunnews.com dari situs Setkab, Rabu (26/12/2012), pembentukan badan baru ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Mata Uang, khususnya Pasal 28 ayat (3),
Dituliskan Botasupal mempunyai fungsi memadukan kegiatan dan operasi pemberantasan rupiah palsu yang dilakukan oleh lembaga/instansi terkait sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenang masing-masing lembaga/instansi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun tugas Batosupal disebutkan sebagai berikut :
a. Mengoordinasikan dan mensinkronisasikan penyusunan kebijakan pemberantasan rupiah palsu;
b. Mengoordinasikan dan mensinkronisasikan pelaksanaan pemberantasan rupiah palsu;
c. Menganalisis dan mengevaluasi pelaksanaan pemberantasan rupiah palsu;
d. Memfasilitasi kerja sama pelaksanaan pemberantasan rupiah palsu;
e. Membuat dan memberikan rekomendasi kepada lembaga/instansi terkait mengenai pemberantasan rupiah palsu; dan
f. Menghimpun data dan bahan keterangan yang terkait dengan pemberantasan rupiah palsu.
Pasal 5 Perpres ini menyebutkan, organisasi Botasupal terdiri atas:
a. Ketua Botasupal, secara ex-officio dijabat oleh Kepala Badan Intelijen Negara (BIN);
b. Unsur Botasupal terdiri atas BIN, Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia.
"Untuk membantu pelaksanaan fungsi dan tugas, Ketua Botasupal dibantu oleh Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar) yang secara ex-officio dijabat oleh pejabat yang berada di lingkungan BIN, dan bertanggung jawab kepada Ketua Botasupal," bunyi Pasal 6 Ayat (1,2,3) Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2012 itu.
Dalam melaksanakan tugas, Ketua Botasupal dapat membentuk kelompok kerja, yang beranggotakan unsur-unsur dari BIN, Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia. Susunan keanggotaan kelompok kerja ditetapkan oleh Ketua Botasupal.
Adapun mengenai tata kerja, menurut Perpres ini, Botasupal melakukan rapat koordinasi secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. Rapat dipimpin oleh Ketua Botasupal atau wakil yang ditunjuk oleh Ketua Botasupal.
"Ketua Botasupal melaporkan hasil pelaksanaan fungsi dan tugas Botasupal kepada Presiden sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan," bunyi Pasal 9 Perpres tersebut.
Anggaran untuk biaya pelaksaan fungsi koordinasi pemberantasan rupiah palsu ini dibebankan pada APBN cq Anggaran Badan Intelijen Negara.
Adapun biaya pelaksanaan pemberantasan rupiah palsu yang dilakukan oleh masing-masing unsur dibebankan pada APBN yang dialokasikan dalam anggaran masing-masing kementerian/lembaga yang menjadi unsur Botasupal. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
SBY Bentuk Badan Pemberantasan Rupiah Palsu
Dengan url
http://pakanbarupos.blogspot.com/2012/12/sby-bentuk-badan-pemberantasan-rupiah.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
SBY Bentuk Badan Pemberantasan Rupiah Palsu
namun jangan lupa untuk meletakkan link
SBY Bentuk Badan Pemberantasan Rupiah Palsu
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar