Tribun Pekanbaru - Jumat, 25 Januari 2013 11:45 WIB
Melalui Pengacaranya, Egi Sudjana, Aceng mengancam akan mengajukan Presiden SBY ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kalau Presiden setuju pemberhentian Aceng jadi bupati Garut.
"Kalau Presiden memberhentikan Aceng Fikri sebagai Bupati Garut, kami akan melawan. Kami akan PTUN-kan Presiden," kata Egi, kemarin.
Menanggapi hal tersebut, Tribunnews.com, Jumat (24/1/2013), mengkonfirmasi ke Staf Khusus Presiden bidang Informasi, Heru Lelono.
"Salah alamat bila Bupati Garut betul mengatakan akan melawan Presiden atas keputusan pemberhentiannya," kata Heru.
Dikatakan keputusan pemberhentian Bupati dikeluarkan atas hasil sidang paripurna DPRD, kemudian diajukan ke Mahkamah Agung untuk pertimbangan akhir hukumnya. "Mendagri atasnama konstistusi hanya menjalankan tugas administratif saja," kata dia.
Dijelaskan hal ini yang malah banyak diperbincangkan para pengamat ketatanegaraan.
"Secara struktural, Bupati berada dibawah Presiden, namun secara konstitusi yang ada sekarang, Presiden tidak bisa memberikan sangsi, misalnya memberhentikan seorang Bupati. Mungkin hanya bisa menegur," kata Heru.
Dikatakan pertimbangan MA pasti bukan hanya hukum semata, namun juga nilai etika sebagai seorang pemimpin masyarakat.
"Karena makna hukum yang sejati adalah keadilan untuk menjaga keadaban bangsa, bukan sekedar pasal-pasal yang tertulis didalam buku hukum semata," kata Heru. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Aceng Lawan SBY
Dengan url
http://pakanbarupos.blogspot.com/2013/01/aceng-lawan-sby.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Aceng Lawan SBY
namun jangan lupa untuk meletakkan link
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar