Walau Dihukum Mati, Rizal Tetap Tenang

Written By Unknown on Rabu, 30 Januari 2013 | 12.47

Tribun Pekanbaru - Rabu, 30 Januari 2013 12:32 WIB

Laporan : Rino Syahril

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU

- Terdakwa pembunuhan berencana M Rizal (41) tetap tenang dan dingin walaupun dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (30/1).

Majeli Hakim yang diketuai oleh Krosbin Lumban Gaol SH dalam putusannya, menyatakan terdakwa M Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap  Sukimin alias Amin (46) dan Tommy (anak amin) di sebuah rumah toko (ruko) Jalan M Yamin. Lalu perbuatan terdakwa melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Oleh karena itu kata Krosbin, lantaran tidak ada yang meringankan atas perbuatan terdakwa itu. Maka, terdakwa dijatuhi hukuman mati. "Putusan ini kami ambil sudah berdasarkan dari keterangan para saksi dan fakta persidangan," ujar Krosbin. Selain itu tambah Krosbin, hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dilakukan terhadap orang yang menggajinya, dan telah membunuh majikannya sendiri.

Putusan yang dijatuhi Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Ibrahim Sitompul, karena dalam sidang sebelumnya M Rizal dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Sidang pembacaan putusan tersebut dikawal ketat oleh aparat Polresta Pekanbaru dan organisasi kepemudaan. Sementara itu di kursi pengunjung juga terlihat kerabat-kerabat korban.

Usai membacakan vonisnya Hakim Ketua Krosbin Lumban Gaol SH memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menggunakan haknya. Atas kesempatan itu terdakwa M Rizal langsung berkoordinasi dengan Penasihat Hukumnya, dan menyatakan masih pikir-pikir untuk melakukan banding. Mendengar jawaban terdakwa Krosbin menutup sidang.

Sementara itu terdakwa yang mengenakan kemeja putih lengan panjang dipadukan celana kain hitam serta memakai peci hanya diam dan tenang duduk dikursi pesakitannya. Melihat hal itu petugas Polresta Pekanbaru bergegas menghampiri terdakwa dan langsung menggari kedua belah tangan terdakwa sambil digiring keluar sidang menuju mobil tahanan untuk segera dibawa ke penjara.

Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa sebelumnya, terdakwa Rizal yang bekerja sebagai supir pribadi korban mengaku, ia melakukan pembunuhan tersebut lantaran kesal dengan majikannya (korban).  ''Saya kesal saja, karena sering dimarahi majikan. Awalnya saya diam saja, karena saya mencari rezeki sama majikan saya," ucapnya.   

Kekesalannya memuncak hingga nekat melakukan aksi pembunuhan karena majikannya hendak Pindah ke Medan. Sedangkan ia tidak dibawa pergi pindahan pada Jumat (29/6) lalu. ''Hal itulah membuat saya semakin kesal dan ditambah terus dimarahi. Entah apa sebabnya hari itu saya langsung saja menusuk majikan saya," ungkapnya..

Ketika ditanya Majelis hakim kenapa harus menghabisi keluarga majikannya, istri korban dan dua orang anak korban? Dijawab Rizal, karena saat itu istri dan anak korban teriak-teriak."Selain itu saya juga kesal kepada mereka karena sering dimarahi juga," papar Rizal.

Sementara itu dalam dakwaan terdakwa Rizal diduga telah membacok majikannya, Sukimin di lantai tiga rumah toko (Ruko) Jalan M Yamin No 47 A, Pekanbaru, pada Jumat (29/6) sekitar pukul 07.00 WIB.Tak tanggung-tanggung, terdakwa menikam majikannya sekeluarga bernama Sukimin (46), istrinya Alin (32), dua orang anaknya Tomi (18) dan Jefri (7) dengan sadis di lantai tiga ruko tersebut.

Akibat kejadian tersebut, korban Sukimin dan anaknya Tomi meninggal dunia dengan beberapa luka bacokan di tubuhnya. Sedangkan dua korban lainnya, Aling (Istri korban) dan Jefri (anak bungsu korban) mengalami luka-luka di tubuhnya. dan dilarikan ke RS Santa Maria Pekanbaru untuk mendapatkan perawatan secara intensif.

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya terdakwa ditangkap polisi pada Rabu malam (4/7) lalu di Jalan Sepakat Kecamatan Tenayanraya Pekanbaru. Saat diintrogasi polisi, terdakwa mengatakan dia melakukan pembunuhan terhadap keluarga Sukimin karena sakit hati.

Terdakwa meminta ikut pindah kepada korban yang sudah berencana pindah ke Medan, namun korban tidak mengajaknya. Selain itu terdakwa meminjam uang kepada korban hingga bergelap mata melakukan pembunuhan tersebut.(*)


Anda sedang membaca artikel tentang

Walau Dihukum Mati, Rizal Tetap Tenang

Dengan url

http://pakanbarupos.blogspot.com/2013/01/walau-dihukum-mati-rizal-tetap-tenang.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Walau Dihukum Mati, Rizal Tetap Tenang

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Walau Dihukum Mati, Rizal Tetap Tenang

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger