Tribun Pekanbaru - Jumat, 8 Februari 2013 11:45 WIB
Gelar perkara dilakukan pada Kamis (7/2/2013) pada pukul 17.00. Mereka mendasarkan pada Undang Undang Pemberantasan Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 12 a dan b atau Pasal 11 undang-undang tindak pidana korupsi. Pasal itu tentang larangan menerima suap atau gratifikasi.
Gelar perkara ini memunculkan isu yang santer di kalangan para jurnalis. Isu santer itu adalah KPK segera menetapkan status hukum Anas.
Kamis kemarin, KPK memang memeriksa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Informasi soal keterlibatan Anas dalam sejumlah kasus korupsi memang pertama kali muncul dari Nazaruddin. Dialah yang menyatakan ada aliran dana Rp 100 miliar ke Kongres Demokrat untuk pemenangan Anas menjadi ketua partai. Duit itu berasal dari proyek pembangunan kompleks olahraga Hambalang.
Dikabarkan, setelah pemeriksaan Nazar itulah penyidik dan pimpinan KPK melakukan gelar perkara. Dari pengkajian atas sejumlah bukti hukum yang sudah ada di tangan komisi, akhirnya diputuskanlah status hukum Anas.
"Anas sudah sangat layak ditetapkan tersangka, barang buktinya kan sudah lengkap," ujar Nazar saat memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi kasus Hambalang, Kamis sore, 7 Februari 2013. Nazar menuduh Anas merima hadiah dari pelaksana proyek Hambalang.
Dalam sejumlah kesempatan, Anas berulangkali membantah tuduhan Nazaruddin. Anas bahkan mengaku siap digantung di Monas jika tuduhan itu terbukti. "Jika ada satu rupiah saja Anas korupsi Hambalang, gantung Anas di Monas," katanya Maret 2012 lalu. (Tempo.co)
Anda sedang membaca artikel tentang
KPK Sudah Gelar Perkara Kasus Anas Urbaningrum
Dengan url
http://pakanbarupos.blogspot.com/2013/02/kpk-sudah-gelar-perkara-kasus-anas.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
KPK Sudah Gelar Perkara Kasus Anas Urbaningrum
namun jangan lupa untuk meletakkan link
KPK Sudah Gelar Perkara Kasus Anas Urbaningrum
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar