Bendera Aceh Sah Berkibar

Written By Unknown on Selasa, 26 Maret 2013 | 12.47

Tribun Pekanbaru - Selasa, 26 Maret 2013 12:04 WIB

TRIBUNPEKANBARU.COM, BANDA ACEH - Bendera dan lambang daerah (singa burak) sudah sah dan dapat digunakan secara luas di berbagai lintas instansi pemerintah dan vertikal serta lembaga lainnya di Aceh.

Penggunaan bendera dan lambang Aceh ini mulai berlaku terhitung 25 Maret 2013 setelah Gubernur Aceh, dr Zaini Abdullah meneken Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang bendera dan Lambang Aceh, Senin (25/3/2013) pagi. Qanun tersebut juga sudah diundangkan dalam Lembaran Aceh Tahun 2013 Nomor 3 dan berlaku untuk pertama kali secara yuridis formal.

"Dari perspektif pembentukan Peraturan Perundang-undangan, apabila qanun Aceh tersebut telah diundangkan dalam Lembaran Aceh, maka konsekwensi hukumnya qanun tersebut telah memiliki legalitas berlakunya. Selanjutnya kelegalitasan qanun Aceh tersebut untuk selamanya memerlukan klarifikasi dari pemerintah. Dengan demikian secara certainty of law (kepastian hukum) qanun Aceh tersebut sudah memiliki kekuatan hukum untuk berlaku," ujar Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Edrian SH MHum kepada Serambi (Tribunnews.com Network) di Banda Aceh, Senin (25/3/2013).

Edrian didampingi Kepala Biro Humas Setda Aceh, Nurdin F Joes menyebutkan, sesuai MoU Helsinki dalam artikel 1.1. Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh dan artikel 1.1.5. Aceh memiliki hak menggunakan simbol-simbol wilayah termasuk bendera, lambang dan himne.

Atas dasar persetujuan bersama antara DPR Aceh dan Gubernur, maka Gubernur Aceh selaku Kepala Pemerintah Aceh menetapkan qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang bendera dan Lambang Aceh pada 25 Maret 2013. Qanun tersebut diundangkan dalam Lembaran Aceh Tahun 2013 Nomor 3 dan Tambahan Lembaran Aceh Nomor 49.

Ketua Badan Legislasi DPRA, Abdullah Saleh SH yang dihubungi Serambi, Senin (25/3/2013) juga mengakui mulai Senin, 25 Maret 2013 Lembaran Aceh Tahun 2013 Nomor 3 ditambah Lembaran Aceh Nomor 49 telah berlaku secara sah menurut hukum sesuai Pasal 233 Undang-undang Pemerintahan Aceh.

"Dengan telah ditetapkan dalam Lembaran Aceh, maka pengibaran bendera Aceh sebagaimana diatur qanun Aceh tersebut sudah dapat dilaksanakan. Prinsipnya (bendera) sudah bisa dinaikkan. Namun dalam pelaksanaannya perlu persiapan, termasuk mempersiapkan tiang dan bendera," kata mantan advokad senior ini.

Abdullah Saleh menjelaskan, kehadiran Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang bendera Aceh dan Lambang, dimaknai dalam kerangka pelaksanaan damai Aceh sebagaimana ditetapkan dalam MoU Helsinki dan UUPA.

Untuk aturan pengibaran, kata Abdullah Saleh, bendera Aceh dikibarkan berdampingan dengan bendera Merah Putih dengan posisi tidak lebih tinggi dari bendera Merah Putih.(*)


Anda sedang membaca artikel tentang

Bendera Aceh Sah Berkibar

Dengan url

http://pakanbarupos.blogspot.com/2013/03/bendera-aceh-sah-berkibar.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Bendera Aceh Sah Berkibar

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Bendera Aceh Sah Berkibar

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger