Polisi Terus Proses Kasus Cucu Soeharto

Written By Unknown on Rabu, 13 Maret 2013 | 12.47

Tribun Pekanbaru - Rabu, 13 Maret 2013 12:13 WIB

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya terus memroses kasus penggelapan dana proyek PT Krakatau Wajatama senilai Rp 6,7 miliar, yang diduga melibatkan Ari Haryo Wibowo Hardjojujanto alias Ari Sigit, cucu mantan Presiden Soeharto.

Meski kasus itu sudah lama dan terkesan terlupakan, penyidik Polda Metro Jaya memastikan takkan menghentikan kasus tersebut. Penyidik juga optimistisi kasus akan cepat P21 dan segera disidangkan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Toni Harmanto mengatakan, proses pergantian pejabat di Kejati DKI Jakarta, berimbas terhadap tindak lanjut berkas Ari Sigit.

"Penyidik terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, untuk melihat perkembangan pelimpahan berkas tahap pertama Ari Sigit. Kami sudah menyerahkan berkas tahap pertama Ari Sigit dan tiga tersangka lain ke Kejati DKI Jakarta, pekan kemarin," ungkap Toni, Rabu (13/3/2013).

Saat ini, lanjut Toni, pihaknya sedang menunggu tindak lanjut dari pihak kejaksaan terkait berkas Ari Sigit, apakah dinyatakan lengkap atau belum.

Toni menuturkan, jaksa peneliti sudah memberikan petunjuk pada penyidik, untuk memeriksa salah satu tersangka yang masih buron, namun permintaan itu tidak mungkin dipenuhi.

"Bagaimana mau diperiksa, namanya juga DPO," ucap Toni.

Kasus ini bermula saat Sutrisno dan Mariati, pimpinan PT Krakatau Wajatama, melaporkan Ari Sigit selaku pimpinan PT Dinamika Daya Andalan (Dinamika) ke Polda Metro Jaya, terkait dugaan penggelapan dan penipuan dana sebesar Rp 6,7 miliar, pada 27 Oktober 2011.

PT Krakatau Wajatama yang merupakan anak perusahaan Krakatau Steel, menunjuk perusahaan milik Ari Sigit, sebagai pelaksana proyek pengurukan tanah di Cilegon, Banten.

PT Krakatau Wajatama sudah membayarkan sejumlah uang kepada perusahaan Ari Sigit, sebagai jaminan pelaksanaan proyek pengurukan tanah. Namun, proyek tidak dikerjakan.

Penyidik telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni Ari Sigit (Komisaris Utama PT Dinamika), Sunarno Hadi (Direktur Utama PT Dinamika), serta A, S, dan D (karyawan PT Dinamika). (*)


Anda sedang membaca artikel tentang

Polisi Terus Proses Kasus Cucu Soeharto

Dengan url

http://pakanbarupos.blogspot.com/2013/03/polisi-terus-proses-kasus-cucu-soeharto.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Polisi Terus Proses Kasus Cucu Soeharto

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Polisi Terus Proses Kasus Cucu Soeharto

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger