Tribun Pekanbaru - Kamis, 2 Mei 2013 12:18 WIB
Selain dua persoalan tersebut, mereka juga meminta agar pemerintah Pemko Dumai dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dumai untuk melakukan sosialisasi berkaitan penjabaran terhadap undang-undang nomor 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh.
"Kita juga minta disosialisasikan dan kejelasan hukum yang terdapat dalam pasal 1338 KUH Perdata tentang kebebasan berkontrak," kata Ketua SBKD, Syaiful Azhar, Rabu (1/5).
Tuntutan tersebut tetap akan diperjuangkan para buruh termasuk dari Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) yang hadir dalam mimbar terbuka dalam areal Dermaga D, Jalan Bahtera, Kota Dumai.
Selain dihadiri ratusan buruh, dalam aksi damai yang dilakukan SBKD memperingati Hari Buruh Sedunia tersebut juga tampak, perwakilan sejumlah stake holder terkait. Seperti dari Disnakertran Dumai, Kesyabandaran dan Otorita Pelabuhan, Kepolsian dan Jamsostek.
Syaiful mengatakan, sistem kerja kontrak yang dilakukan oleh perusahaan dengan menyerahkan pelaksanaanya kepada pihak ketiga sangat merugikan pekerja. Sebab dipastikan tidak akan mendapatkan kepastian status dari kewajiban yang telah dilakukan pekerja.
"Harus ada kejelasan tentang kebebasan berkontrak ini. Dengan adanya pernjian kontrak dipastikan para pekerja tidak akan mendapatkan tanggungan diakhir kerjanya nanti," tambahnya.
Termasuk juga rencana pemerintah untuk menaikan harga bahan bakar
minyak (BBM). Dijelaskanya kebijakan tersebut akan semakin membuat kondisi para pekerja semakin terjepit. Sebab dampak yang akan timbul cukup luas.
Dipastikan kenaikan harga BBM akan berpengaruh terhadap tarif angkutan. Hal tersebut akan diiringi dengan kenaikan harga sejumlah kebutuhan keluarga. Kondisi tersebut akan menyulitkan para buruh untuk memenuhinya. "Kami menolak rencana kenaikan harga BBM yang jelas berdampak pada semakin terhimpitnya kehidupan para buruh," katanya.
Namun jika kenaikan tersebut tetap dilakukan. Tak ada cara lain, upah yang harus diterima buruh juga harus disesuaikan. Menyangkut hal ini, Syaiful mengatakan akan menyurati seluruh pengusaha sehingga dapat mengakomodir harapan buruh menyikapi hal tersebut.
"Kita tetap akan memperjuangkan agar upah buruh juga naik jika harga BBM juga naik. Hal ini akan dibicarakan segera dengan para pengusaha," katanya.
Peringatan yang biasa disebut dengan May Day tersebut, Syaiful juga meminta Disnakertran untuk mensosialisasikan Undang-undang nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan impelementasi KUH Perdata pasal 1338 tentang kebebasan berkontrak.
Begitu juga halnya dengan Ketua TKBM, Agus Boedyanto. Hal lain yang akan tetap diperjuangkan buruh disebutkannya adalah masalah pembayaran upah. Hal tersebut dinilai masih belum terlaksana dan harus ada revisi.
"Selain itu persoalan wilayah kerja juga harus memiliki kejelasan. Hal ini juga perlu disikapi pihak pemerintah. Sebab mempertahankan eksistensi wilayah kerja adalah hak," katanya sembari mengatakan turut mendukung upaya pemerintah agar Dumai juga mendapatkan kewenangan untuk menjadi pelabuhan terbuka.
Menanggapi tuntutan buruh soal sosialisasi UU nomor 21 tahun 2000 soal Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Kepala Bidang Pengawasan dan Syarat Kerja, M Fadhly berjanji akan membuat program untuk menggelar kegiatan pelaksanaan sosialisasi seperti itu. "Ini merupakan usul yang baik dari kawan-kawan serikat dan akan kita akomodir," kata M Fadhly. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Buruh Dumai Tolak Sistem Outsourching
Dengan url
http://pakanbarupos.blogspot.com/2013/05/buruh-dumai-tolak-sistem-outsourching.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Buruh Dumai Tolak Sistem Outsourching
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Buruh Dumai Tolak Sistem Outsourching
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar