Perubahan UU Akta Lahir, Disnaker Pekanbaru Tunggu Arahan Mendagri

Written By Unknown on Rabu, 01 Mei 2013 | 12.47

Tribun Pekanbaru - Rabu, 1 Mei 2013 12:11 WIB

Laporan Nolpitos Hendri

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU

- Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar pada Selasa (30/4) di Jakarta menyampaikan, MK membatalkan sejumlah frasa dan ayat dalam pasal 32 ayat (1)  UU Nomor 32 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang sebelumnya melibatkan pengadilan.

Menurut Akil, Kata 'persetujuan' dalam Pasal 32 ayat (1)  UU Nomor 32 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai 'keputusan'.

Akil juga mengatakan bahwa MK juga membatalkan frasa 'sampai dengan satu tahun' dalam Pasal 32 ayat (1)  UU Nomor 32 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pasal 32 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan selengkapnya menjadi 'Pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas waktu 60 hari sejak tanggal kelahiran, pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan keputusan Kepala Instansi Pelaksana setempat'.

Selain itu, MK juga membatalkan keberadaan Pasal 32 ayat (2) yang mengatur pencatatan kelahiran yang melewati 1 tahun, dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri. Frasa dan ayat (2)' dalam Pasal 32 ayat (3) UU Adminduk juga bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dalam pertimbangannya, MK mengutip pasal 28 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang menyebutkan pelayanan akta kelahiran merupakan kewajiban pemerintah di bidang administrasi kependudukan yang diselenggarakan dengan sederhana dan terjangkau.

Atas putusan tersebut, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pekanbaru, Hermanto Yasin kepada Tribun menyebutkan, ia memang sudah membaca putusan tersebut, namun pelaksanaannya menunggu arahan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemkendagri).

"Undang-undang tersebut kan produk Kemendagri, maka pelaksanaannya kami menunggu arahan dari Kemendagri. Kami setuju sekali dengan adanya keputusan ini, karena selama ini masyarakat memang mengeluh dengan adanya proses penerbitan akta kelahiran yang melalui penetapan pengadilan. Nanti ini juga akan kami sampaikan kepada masyarakat," jelas Hermanto. (*)


Anda sedang membaca artikel tentang

Perubahan UU Akta Lahir, Disnaker Pekanbaru Tunggu Arahan Mendagri

Dengan url

http://pakanbarupos.blogspot.com/2013/05/perubahan-uu-akta-lahir-disnaker.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Perubahan UU Akta Lahir, Disnaker Pekanbaru Tunggu Arahan Mendagri

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Perubahan UU Akta Lahir, Disnaker Pekanbaru Tunggu Arahan Mendagri

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger