TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI memberikan
opini wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelasan (WTP-DPP)
atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) pada pemerintah
provinsi riau tahun anggaran 2012. Opini WTP-DPP itu meninggalkan dua
catatan penting, yakni penyertaan modal yang bertentangan dangan
undangan-undang yang lebih tinggi, serta terdapat permasalahan pada
aset tetap.
Auditor utama keuangan negara V (Tortama-KN) BPK RI Heru Kreshna Reza
dalam rapat paripurna penyerahan LHP LKPD Provinsi Riau tahun anggaran
2012, Jum'at (5/7) kemarin, memaparkan dalam investasi jangka panjang
penyertaan modal pemerintah provinsi riau yang tercatat di neraca per
31 Desember 2012 sebesar Rp 1.185,72 miliar yang diantaranya, sebesar
Rp 330,98 miliar merupakan penyertaan modal dari tahun 2010-2011yang
dilakukan berdasarkan peraturan daerah nomor 7 tahun 2009 pasal 5 ayat
2, bertentangan dengan peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 pasal
75
Terhadap landasan hukum tersebut, menteri dalam negeri dalam surat
nomor 188. 34/ 1661/SJ tanggal 1 April 2013 meminta gubenur riau
berkoordinasi dengan DPRD untuk segera menyesuaikan materi peraturan
daerah dimaksud, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kemudian pada aset tetap dan peralatan mesin senilai Rp 51.95 miliar
adalah aset tetap yang telah berumur lebih dari 15 tahun yang belum
ditunjukkan keberadaannya oleh SKPD, pencatatan ganda mesin atau
rangka dan atau BPKB kendaraan bermotor. Serta penilaian atas nilai
aset tanah pada 99 ruas jalan provinsi yang belum dilakukan.
Selain kedua item tersebut, BPK RI juga menemukan permasalahan terkait
kelamahan sistem pengendalian intern diantaranya, realisasi belanja
hibah, bantuan sosial dan belanja modal pemerintah provinsi riau tahun
anggaran 2012 menyalhi ketentuan penganggaran. Kemudian, pemenfaatan
barang milik daerah tidak dikelola dengan baik dan tidak menguntungkan
pemerintah provinsi riau.
Selanjutnya, tata cara pembayaran transfer bagi hasil pendapatan ke
kabupaten/kota tidak jelas dan tarif pemungutan pajak bahan bakar
kendaraan bermotor (PBBKB) yang diatur dalam peraturan gubernur
bertentangan dengan peraturan daerah. BPK RI juga menemukan, pinjaman
ekonomi kerakyatan (PMEK) tidak dikelola dan domitor secara memadai.
Sedangkan ketidak patuhan terhadap ketentuan peraturan
perundang-undangan, BPK RI mendapati, pengelolaan kas daerah yang
belum tertib dan tidak sesuai ketentuan, sisa uang persediaan tahun
anggaran 2012 terlambat disetor ke kas daerah dan pemulihan kekurangan
kas tahun anggaran 2007, 2008 dan 2010 ditindak lanjuti dengan SKTJM
tahun 2013.
Penyertaan modal pemerintah provinsi riau tidak dilakukan berdasarkan
peraturan daerah penyertaan modal modal dan bukti kepemilikan modal
tidak dalam penguasaan kuasa BUD. Selanjutnya pemberiaan izin
pertambangan melebihi ketentuan, penertiban IUP eksplorasi tidak
didahului dengan penempatan jaminan pelaksanaan dan pemegang IUP
eksplorasi dan IUP operasi produksi belum menyerahkan rencana
reklamasi dan pasca tambang.
Selanjutnya juga ditemuikan, pembayaran biaya pemungutan pajak daerah
tidak sesuai ketentuan tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif
pemngutan pajak dan retribusi daerah.
"Meskipun dalam beberapa hal terdapat tenmuan mengenai sistem
pengendalian intern dan kepatuhan terhadap perundang-undangan, namun
temuan tersebut masih dalam batas materialitas dan torelable error
yang dapat diterima. Sehingga tidak mempengaruhi pemberian opini
WTP-DPP yang diberikan BPK, " kata Heru.
Menurut Heru, kondisi yang menimpa pemerintahan riau saat ini, seperti
penahanan gubernur riau, merupakan sisi yang tidak bisa dicampur
adukkan dengan LHP. Penilaian BPK terkait opini yang diberikan lebih
kepada laporan keuangan, apakah telah disajikan secara akuntansi,
sesuai dengan standar. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
BPK RI beri Opini WTP-DPP atas LHP LKPD Riau Tahun Anggaran 2012
Dengan url
http://pakanbarupos.blogspot.com/2013/07/bpk-ri-beri-opini-wtp-dpp-atas-lhp-lkpd.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
BPK RI beri Opini WTP-DPP atas LHP LKPD Riau Tahun Anggaran 2012
namun jangan lupa untuk meletakkan link
BPK RI beri Opini WTP-DPP atas LHP LKPD Riau Tahun Anggaran 2012
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar