TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Kepolisian Resor Bengkalis, Provinsi Riau, telah melimpahkan berkas tersangka Yannas pada kasus pembunuhan operator dan pengrusakan alat berat PT Riau Andalan Pulp Paper (RAPP)ke Kejakasan Negeri Bengkalis.
"Sudah dilimpahkan dan sudah P-21 (rampung)," kata Kasat Reskrim AKP Dody Harza Kusumah .
Ia mengatakan, penyerahan berkas P-21 itu sekaligus untuk tersangka dan barang bukti kasus tersebut. Sebelumnya, berkas kasus tersebut sempat bolak-balik karena jaksa mengembalikannya ke polisi untuk dilengkapi.
"Kita sudah melengkapi petunjuk-petunjuk yang diberikan pihak kejaksaan," katanya.
Setelah lengkapnya berkas tersebut, lanjutnya, maka kejaksaan berwenang untuk membawa perkara itu ke pengadilan.
Polisi sebenarnya menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni Yannas dan M. Ridwan. Kasus pembunuhan sadis itu sendiri terjadi di Sungai Kuat, Pulau Padang, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepuluan Meranti pada Mei 2011.
Namun, diakuinya, baru berkas Yannas yang dinilai siap dilimpahkan ke Kejari. Sedangkan berkas M Ridwan, mantan ketua Serikat Tani Rakyat (STR) tersebut masih sedang dilengkapi.
Polisi Yannas ditangkap di Teluk Belitung pada pertengahan Maret 2013. Sedangkan, M. Ridwan diamankan di Bandar Lampung awal Februari lalu.
Dalam berkas kasus tersebut dijelaskan Ridwan berstatus sebagai saksi dan juga tersangka dalam kasus itu. Selain itu, ia juga terlibat dalam kasus lain yakni provokasi dan sabotase berupa pengrusakan peralatan listrik di Lapangan Melibur milik PT Energi Mega Persada (EMP) Malacca Strait SA, Januari silam. (antara)
Anda sedang membaca artikel tentang
Polisi Serahkan Berkas Tersangka Pembunuh Operator RAPP ke Kejaksaan
Dengan url
http://pakanbarupos.blogspot.com/2013/07/polisi-serahkan-berkas-tersangka.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Polisi Serahkan Berkas Tersangka Pembunuh Operator RAPP ke Kejaksaan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Polisi Serahkan Berkas Tersangka Pembunuh Operator RAPP ke Kejaksaan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar