Laporan: Raya Desmawanto Nainggolan
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Walikota Pekanbaru, Firdaus MT mencopot secara mendadak Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru, Syahrizal dua pekan lalu. Meski demikian, Firdaus membantah bahwa kebijakannya tersebut adalah sebuah pencopotan jabatan.
"Itu mutasi biasa. Tidak ada yang mencopot. Siapa yang mencopot," kata Firdaus MT usai menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Pekanbaru, Senin (8/7) siang.
Ia menjelaskan, setiap pegawai negeri sipil punya kewajiban untuk bersedia ditempatkan di mana saja. Termasuk, untuk mengalami mutasi jabatan sekali pun.
"PNS itu ada aturannya. Mereka harus bersedia ditempatkan di mana saja. Itu aturannya," kata Firdaus.
Syahrizal hanya menjabat tak sampai lima bulan sebagai Sekretaris DPRD Pekanbaru. Awal Januari lalu, ia menggantikan posisi yang dipegang oleh Ahmad Yani selaku pelaksana tugas Sekwan. Dua pekan lalu, Syahrizal justru didepak dan saat ini hanya menjadi staf biasa di BKD Kota Pekanbaru. Anehnya, pengganti Syahrizal justru adalah Ahmad Yani sendiri.
Pencopotan Syahrizal disebut-sebut atas permintaan pimpinan DPRD yang tak sreg dengan kebijakan Syahrizal, terutama berkaitan dengan proses pencairan keuangan di DPRD. Dalam Undang-undang Susduk DPR dan DPRD, pengangkatan pejabat Sekwan memang harus berdasarkan persetujuan pimpinan DPRD. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Wako Sebut Pencopotan Jabatan Sekwan Syahrizal Mutasi Biasa
Dengan url
http://pakanbarupos.blogspot.com/2013/07/wako-sebut-pencopotan-jabatan-sekwan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Wako Sebut Pencopotan Jabatan Sekwan Syahrizal Mutasi Biasa
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Wako Sebut Pencopotan Jabatan Sekwan Syahrizal Mutasi Biasa
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar