TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Aparat Polresta Pekanbaru, Riau, menciduk Ch (40) bersama keluarga warga Jalan Cipta Karya Gang Sakato RT.03/14 Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, pengoplos gas elpiji bersubsidi tabung tiga kilogram ke ukuran harga komersial.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Adang Ginanjar melalui Kapolsek Tampan Kompol Suparman di Pekanbaru, membenarkan pihaknya menciduk pelaku Ch yang mengoplos elpiji tiga kg ke tabung 12 kg.
"Pelaku sudah menjalani aksinya bersama keluarga sejak enam bulan lalu dan ketika ditangkap sempat kabur," katanya.
Dia menambahkan petugas kemudian mengamankan istri pelaku, sehingga polisi kemudian bisa menelusuri jejak persembunyian Ch dan menangkapnya.
Menurut Kapolres, dalam sebulan pelaku mampu mengoplos elpiji dengan menyedot dari tabung ukuran 3 kilogram ke 420 tabung ukuran 12 kilogram.
Sedangkan pelaku membeli tiap tabung gas ukuran tiga kg dengan harga Rp14.000, setelah dioplos dalam tabung 12 kg dijual Rp80.000. Untuk mengelabui konsumen, maka pelaku mengunakan segel palsu pada tutup tabung gas ukuran 12 kg.
Pelaku dapat dijerat Pasal 53 huruf c Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkot Pekanbaru Elsyabrina membantah pihaknya kecolongan dalam pengawasan gas elpiji tiga kg.(*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Polresta Pekanbaru Ciduk Keluarga Pengoplos Elpiji
Dengan url
http://pakanbarupos.blogspot.com/2013/08/polresta-pekanbaru-ciduk-keluarga.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Polresta Pekanbaru Ciduk Keluarga Pengoplos Elpiji
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Polresta Pekanbaru Ciduk Keluarga Pengoplos Elpiji
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar