TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Meski sudah ada surat edaran dari Pemerintah Provinsi Riau, terkait himbauan untuk meliburkan para PNS, sekolah dan karyawan swasta saat Pilgubri kemarin, namun beberapa perusahaan swasta yang buka.
Meski begitu, walau perusahaan-perusahaan tetap buka dan mempekerjakan karyawannya, maka dihitung lembur.
Pantauan Tribun di beberapa ruas jalan di Pekanbaru, Rabu (4/9) kemarin, beberapa perusahaan, toko dan bentuk usaha lainnya tetap beraktivitas seperti biasanya. Bahkan karyawannya tetap bekerja seperti biasa.
Menanggapi hal ini, anggota DPRD Pekanbaru Sigit Yuwono berharap, para perusahaan swasta dan sejenisnya bisa kooperatif, dengan menjalankan himbauan pemerintah tersebut. Meski karyawannya tetap bekerja, namun di saat Pilgubri kemarin, kerja mereka wajib dihitung lembur.
"Tidak ada salahnya buka, tapi itu tadi, dihitung lembur. Karena ini sudah himbuan pemerintah. Jika ada yang membandel, tentu sanksinya ada," tegas Sigit menjawab Tribun.
Karenanya, Sigit meminta kepada masyarakat kaum pekerja, jika memang perusahaan, toko atau sejenisnya yang tidak membayarkan lembur, maka bisa dilaporkan ke Disnaker Pekanbaru.
"Silakan lapor, karena itu sudah ketetapannya. Karena memang saya lihat banyak perusahaan yang buka (saat Pilgubri)," imbaunya. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Dewan: Laporkan Perusahaan Jika Tak Dihitung Lembur
Dengan url
http://pakanbarupos.blogspot.com/2013/09/dewan-laporkan-perusahaan-jika-tak.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Dewan: Laporkan Perusahaan Jika Tak Dihitung Lembur
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Dewan: Laporkan Perusahaan Jika Tak Dihitung Lembur
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar