Dewan: Laporkan Perusahaan Jika Tak Dihitung Lembur

Written By Unknown on Kamis, 05 September 2013 | 12.47

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Meski sudah ada surat edaran dari Pemerintah Provinsi Riau, terkait himbauan untuk meliburkan para PNS, sekolah dan karyawan swasta saat Pilgubri kemarin, namun beberapa perusahaan swasta yang buka.

Meski begitu, walau perusahaan-perusahaan tetap buka dan mempekerjakan karyawannya, maka dihitung lembur.

Pantauan Tribun di beberapa ruas jalan di Pekanbaru, Rabu (4/9) kemarin, beberapa perusahaan, toko dan bentuk usaha lainnya tetap beraktivitas seperti biasanya. Bahkan karyawannya tetap bekerja seperti biasa.

Menanggapi hal ini, anggota DPRD Pekanbaru Sigit Yuwono berharap, para perusahaan swasta dan sejenisnya bisa kooperatif, dengan menjalankan himbauan pemerintah tersebut. Meski karyawannya tetap bekerja, namun di saat Pilgubri kemarin, kerja mereka wajib dihitung lembur.

"Tidak ada salahnya buka, tapi itu tadi, dihitung lembur. Karena ini sudah himbuan pemerintah. Jika ada yang membandel, tentu sanksinya ada," tegas Sigit menjawab Tribun.

Karenanya, Sigit meminta kepada masyarakat kaum pekerja, jika memang perusahaan, toko atau sejenisnya yang tidak membayarkan lembur, maka bisa dilaporkan ke Disnaker Pekanbaru.

"Silakan lapor, karena itu sudah ketetapannya. Karena memang saya lihat banyak perusahaan yang buka (saat Pilgubri)," imbaunya. (*)


Anda sedang membaca artikel tentang

Dewan: Laporkan Perusahaan Jika Tak Dihitung Lembur

Dengan url

http://pakanbarupos.blogspot.com/2013/09/dewan-laporkan-perusahaan-jika-tak.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Dewan: Laporkan Perusahaan Jika Tak Dihitung Lembur

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Dewan: Laporkan Perusahaan Jika Tak Dihitung Lembur

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger