TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar kembali diperiksa Komisi pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (11/10/2013). Mantan Anggota DPR dari Partai Golkar itu diperiksa sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara Pilbub di dua daerah yang ditangani MK.
"AM diperiksa sebagai tersangka," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Selain Akil, tersangka Susi Tur Andayani juga diperiksa sebagai tersangka. Advokat ini terlibat dalam sengketa Kabupaten Lebak, Banten. Gubernur Banten Ratu Atut Choisyah menjadi saksi untuk Susi pada hari ini.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Ketua MK, Akil Mochtar sebagai tersangka kasus dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Kabupaten
Lebak, Banten.
Untuk kasus dugaan suap sengketa Pilkada Gunung Mas sebesar Rp3 miliar, Akil ditetapkan tersangka bersama pengusaha berinisial CN alias Cornelius Nalau, Anggota Fraksi Partai Golkar, CHN alias Chairunnisa dan Bupati Gunung Mas, HB alias Hambit Bintih.
Dalam kasus itu Akil ditetapkan sebagai pihak penerima suap bersama Cornelius. Adapun pihak pemberi adalah Chairun Nisa dan Hambit Bintih.
Sementara dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten, sebesar Rp1 miliar Akil ditetapkan tersangka bersama pengacara berinisial STA alias Susi Tur Andayani.
Akil dalam hal ini dengan STA ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Adapun pihak pemberi adalah tersangka TCW alias Tubagus Chaery Wardhana yang diketahui adik dari Gubernur Banten, Ratu Atut Choisiah. Tubagus Chaeri juga suami dari Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi.(*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Hari Ini KPK Periksa Akil Mochtar Sebagai Tersangka
Dengan url
http://pakanbarupos.blogspot.com/2013/10/hari-ini-kpk-periksa-akil-mochtar.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Hari Ini KPK Periksa Akil Mochtar Sebagai Tersangka
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Hari Ini KPK Periksa Akil Mochtar Sebagai Tersangka
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar