TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau Heriyanti Hasan mengatakan jadwal dan tahapan Pilkada Riau telah dimulai sejak 11 Oktober meskipun perubahan jadwal dan tahapan Pilkada ditetapkan kemarin, Minggu (13/10).
"Setelah putusan MK (Rabu,9/10) kita langsung menghubungi rekanan untuk proses pencetakan suara. Proses telah berjalan sejak 11 Oktober dalam hal pencatakan suara termasuk di dalamnya pemesanan surat suara," kata Heriyanti Hasan di Pekanbaru, Senin.
Selanjutnya menurut Heriyanti Hasan, pihak rekanan pencetak surat suara memiliki waktu 30-45 hari dalam pendistribusian surat suara.
Sebelumnya KPU telah menetapkan jadwal dan tahapan Pilkada Riau putaran kedua. Pemungutan suara telah ditetapkan pada tanggal 27 Movember setelah menggelar rapat pleno perubahan jadwal dan tahapan Pilkada Riau putaran kedua yang pada awalnya direncanakan 30 Oktober. Rencana itu gagal setelah adanya proses gugatan di mahkamah Konstitusi yang selesai pada 9 Oktober.
Diketahui dalam keputusan tersebut bahwa Bimbingan teknis (Bimtek) telah dilakukan sejak tanggal 10 Oktober sampai dengan 26 November oleh KPU Kabupaten Kota kepada seluruh jajaran dibawahnya. Sedangkan proses pencetakan, pengadaan, dan pendistribusian logistik dilakukan sejak 11 Oktober sampai dengan 20 November.
Selain itu proses sortir, pelipatan surat suara, pengepakan, dan pendistribusian akan dilaksanakan 15 hari sebelum hari pemungutan surat suara oleh KPU Kabupaten dan Kota.
Sementara itu untuk pasangan calon yang akan bertarung di Pilkada putaran kedua, KPU hanya memberi waktu tiga hari mulai tanggal 21-23 November. Sebelumnya KPU dan pasangan calon akan membahas tempat pelaksanaan kampanye.
Setelah masa kampanye, ditetapkan masa tenang selama tiga hari sekaligus pembersihan alat peraga kampanye oleh pasangan calon, 24-26 November. Setelah itu barulah dilakukan pemungutan suara pada tanggal 27 November.
Proses penghitungan suara akan dilakukan mulai dari TPS hingga rekapitulasi di tingkat KPU Riau. Setelah pemungutan, KPPS langsung menghitung suara di TPS, terakhir KPU Riau akan menggelar rapat pleno penetapan hasil rekapitulasi suara mulai 4 Desember 2013.
Setelah ditetapkan pemenang Pilkada, ada waktu menggugat tiga hari ke Mahkamah Konstitusi. Apabila tidak ada gugatan, Gubernur terpilih akan dilantik pada 7 Januari 2014. Apabila ada gugatan dan KPU menang, pelantikan tetap dilaksanakan, kecuali gugatan kepada KPU dimenangkan dan diputuskan pemungutan suara ulang (PSU) barulah ada kemungkinan tidak dilantiknya Gubernur sesuai jadwal. (Antara)
Anda sedang membaca artikel tentang
Jadwal dan Tahapan Pilkada Riau Telah
Dengan url
http://pakanbarupos.blogspot.com/2013/10/jadwal-dan-tahapan-pilkada-riau-telah.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Jadwal dan Tahapan Pilkada Riau Telah
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Jadwal dan Tahapan Pilkada Riau Telah
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar