Ketua ASAKI: Kenaikan Upah Tidak Boleh Lebihi Inflasi

Written By Unknown on Kamis, 31 Oktober 2013 | 12.47

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Tuntutan kenaikan upah buruh tahun ini, dinilai kontradiktif karena dampaknya bakal buruk terhadap perekonomian nasional.

Ketua Asosiasi Pengusaha Keramik Indonesia (ASAKI), Elisa Sinaga, menjelaskan upah buruh bisa dinaikkan selama tidak mengganggu pertumbuhan perekonomian. Dalam hal ini kenaikan upah buruh tidak boleh lebih dari 10 persen dari kenaikan inflasi.

"Kenaikan upah acuannya dipegang inflasi," ujar Elisa dihubungi tribunnews.com, Kamis (31/10/2013).

Elisa menjelaskan jika inflasi hingga Oktober mencapai 8 sampai 9 persen, kenaikan upah buruh tidak boleh mencapai 18 persen. Jika dinaikkan di atas 10 persen akan menghambat bahkan menurunkan laju perekonomian negara. "Kenaikan harus di bawah 8 persen," jelas Elisa.

Elisa mengimbau pemerintah agar jangan gegabah mengambil kebijakan untuk menaikkan upah buruh. Pasalnya upah buruh sudah diatur dalam dewan pengupahan. "Kita dari ASAKI berharap pemerintah bijaksana karena ada parameternya menaikkan upah buruh," ungkap Elisa.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak tiga juta buruh bakal melakukan mogok nasional di seluruh Indonesia. Dalam aksinya itu, buruh menyuarakan lima tuntutan pada pemerintah.

"Aksi mogok nasional hari ini dan besok, jauh lebih besar eksalasinya, dilihat dari jumlah kabupaten/kota, sebaran maupun jumlah peserta aksi. Karena itu kami minta pemerintah dan pengusaha perhatikan 5 tuntutan kami," ujar Said Iqbal Presiden KSPI.

Iqbal mengatakan, imbas dari mogok nasional yang dilakukan oleh tiga juta buruh di 20 provinsi dan 150 kabupaten kota tersebut yakni terjadi stop produksi di tempat kerja mereka.

Sehingga bisa dipastikan hampir 40 kawasan industri akan lumpuh total khususnya di Pulau Jawa, Sumatera, Makasar dan Pulau Bintan.

Berikut lima tuntutan buruh tersebut:
1. Naikkan upah minimum 50 persen,
2. Jalankan jaminan kesehatan seluruh rakyat pada 1 Januari 2014,
3. Hapuskan outsourcing termasuk di BUMN,
4. Sahkan RUU Pembantu Rumah Tangga,
5. Cabut UU Ormas

(Tribunnews.com)


Anda sedang membaca artikel tentang

Ketua ASAKI: Kenaikan Upah Tidak Boleh Lebihi Inflasi

Dengan url

http://pakanbarupos.blogspot.com/2013/10/ketua-asaki-kenaikan-upah-tidak-boleh.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Ketua ASAKI: Kenaikan Upah Tidak Boleh Lebihi Inflasi

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Ketua ASAKI: Kenaikan Upah Tidak Boleh Lebihi Inflasi

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger