TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Pencegahan bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, akan membatalkan politisi Partai Golkar itu menunaikan ibadah haji. Pencegahan sendiri dilakukan penyidik berkaitan kasus suap sengketa Pilbup Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dikonfirmasi, Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali membenarkan Ratu Atut Chosiyah terdaftar dalam jamaah haji Indonesia. Seluruh dokumen pemberangkatan pun dikatakan sudah lengkap.
"Hanya lebih baik Atut menunda dahulu pemberangkatan haji tahun ini. Berkaitan pencegahan yang dilakukan KPK," kata Suryadharma Ali, Minggu (6/10/2013).
Menurutnya rencana pemberangkatan haji tahun ini bisa dipindahkan pada tahun depan. Asalkan status Atut sebagai jamaah haji Indonesia tidak berpekara hukum.
Suryadharma Ali mengakui pencehagan merupakan kewenangan Imigrasi sesuai permohonan lembaga penegak hukum. Kementerian Agama hanya menjadi pengelola jamaah haji Indoensia, termasuk Ratu Atut Chosiyah yang berstatus jamaah haji tahun ini.
"Kan Atut juga sudah berhaji. Jadi tidak perlu dilakukan pada tahun ini. Bisa berhaji pada tahun mendatang," ujarnya.
Tak itu saja, Menteri Agama menyarankan pembatalan pergi haji Atut bisa lebih besar manfaatnya. Karena saat ini KPK tengah butuh informasi dari kakak kandung tersangka Tubagus Chaery Wardana alias Wawan dalam proses penyidikan.
Dengan tidak berangkat itu, sambung dia akan membantu KPK mengungkap berbagai kasus korupsi. Sekaligus membantu pemerintah Indonesia dari kondisi korupsi yang kian menjalar. "Jika tidak berangkat haji tahun ini, kan Atut bisa konsentrasi pada kepentingan KPK," ujarnya.
Juru bicara KPK, Johan Budi menegaskan pencegahan yang dilakukan terhadap Ratu Atut Chosiyah itu merupakan kebutuhan penyidikan. KPK menilai pencegahan terhadap Kakak Ipar dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu bisa memberikan kemudahan dalam pengungkapan kasus korupsi.
Apalagi, sambung Johan pemberangkatan haji Gubernur Banten pada tahun ini merupakan ibadah kedua kalinya. Artinya sudah tidak bersifat wajib lagi. "Kan haji itu sekali wajibnya. Mungkin bisa ditunda lebih dulu," terangnya. (Tribunnews.com)
Anda sedang membaca artikel tentang
Menag: Lebih Baik Ratu Atut Chosiyah Tunda Pergi Haji
Dengan url
http://pakanbarupos.blogspot.com/2013/10/menag-lebih-baik-ratu-atut-chosiyah.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Menag: Lebih Baik Ratu Atut Chosiyah Tunda Pergi Haji
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Menag: Lebih Baik Ratu Atut Chosiyah Tunda Pergi Haji
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar