Buronan Kehutanan Riau Kabur Sampai ke Brazil

Written By Unknown on Sabtu, 30 November 2013 | 12.47

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Aktivis anti-korupsi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi segera menangkap buronan kasus kehutanan Riau, Rosman, yang diindikasi saat ini berada di Brazil.
          
"Rosman merupakan petinggi RAPP yang sempat menjabat sebagai General Manager Forestry RAPP dan dinyatakan sebagai buronan kasus kejahatan kehutanan di Riau sejak 2008," kata Made Ali, aktivis dari Riau Corruption Trial (RCT) dalam acara bersama wartawan di Pekanbaru, Jumat siang.
          
Menurut informasi, demikian Made, mantan petinggi PT RAPP tersebut saat ini berada di Brazil dan masih bekerja di salah satu anak perusahaan grup Asia Pacific Resources International Limited (APRIL).
          
KPK, menurut dia, harus segera menangkap orang tersebut untuk membuka ruang menjerat keterlibatan koporasi dalam perkara kehutanan Riau yang saat ini telah menyeret Gubernur Riau HM Rusli Zainal.
          
Kasus kehutanan Riau sejauh ini telah menjerat sejumlah pejabat, diantaranya mantan Bupati Siak, Arwin AS, kemudian mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar, dan saat ini Gubernur Riau HM Rusli Zainal serta beberapa pejabat dari Dinas Kehutanan Riau.
          
Nama Rosman telah berulang kali disebut para terdakwa sebelumnya termasuk Rusli Zainal terlibat dalam kasus yang merugikan negara hingga triliunan rupiah itu.
          
Seperti dalam dakwaan Tengku Azmun Jaafar, bahwa atas arahan dan perintah terdakwa, Budi Surlani dan Anwir Yamadi (saksi lainnya) menawarkan pengambilalihan perusahan-perusahaan penerima izin ilegal kepada PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).
          
"Penawaran itu dilakukan melalui General Manager Forestry RAPP Rosman yang kini buron (2008)," kata jaksa KPK dalam dakwaan.
          
JPU KPK juga mengatakan Azmun didakwa telah menerbitkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) kepada 15 perusahaan dengan cara yang bertentangan dengan Keputusan Menteri Kehutanan No 10.1/Kpts-II/2000 tanggal 6 November 2000 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Usaha Kayu Hutan Tanaman pada Hutan Produksi. (Antara)


Anda sedang membaca artikel tentang

Buronan Kehutanan Riau Kabur Sampai ke Brazil

Dengan url

http://pakanbarupos.blogspot.com/2013/11/buronan-kehutanan-riau-kabur-sampai-ke.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Buronan Kehutanan Riau Kabur Sampai ke Brazil

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Buronan Kehutanan Riau Kabur Sampai ke Brazil

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger