Disnaker Bengkalis Main Sub Kon Migas

Written By Unknown on Sabtu, 30 November 2013 | 12.47

TRIBUNPEKANBARU.COM, DURI - Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) wilayah Bengkalis Gindo Lubis menyebut, aturan main perusahaan sub kontraktor Chevron di Mandau tak jelas. Pasalnya, banyak pekerjaan yang di sub kepada perusahaan kedua justru diserahkan lagi kepada perusahaan lain.

Hal ini, kata Gindo Lubis, akan menyebabkan kerugian pihak buruh sebagai tenaga kerja jika terjadi ketidakadilan akibat perselisihan industrial. "Jika aturan main tak jelas, maka akan berdampak pada kontrak para buruh yang akan tidak jelas juga," ungkapnya kepada Tribun kemarin, Kamis (28/11).

Gindo mengatakan, hampir seluruh bidang pekerjaan migas yang dikerjakan oleh Chevron dan diserahkan kepada perusahaan sub kontraktor sebagai pihak kedua. "Menurut aturan Kepmen Nakertrans nomer 19/2012 tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain, dimana pihak pemborong pekerjaan harus melapor kepada instansi pemerintah. Namun, dalam prakteknya tak dilakukan seperti itu," terangnya lagi.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja Bengkalis mengatakan, bahwa pihaknya sudah melakukan kontak dengan Chevron sebagai perusahaan pemberi pekerjaan. Ia menyebut, bahwa Chevron sudah menyepakati untuk memperbaiki aturan main sub kon pekerjaan paling telat awal Januari tahun depan nanti.

"Kita sudah memberi teguran kepada pihak Chevron terhadap persoalan aturan main sub kon. Sementara ini, mereka sepakat untuk memperbaiki aturan tersebut paling telat Januari nanti," ucap Abdul Ridwan Yazid.

Ia menegaskan, jika setelah kesepakatan tersebut dilakukan masih ada ditemukan pelanggaran, maka pihaknya tak segan untuk memberikan sanksi tegas. "Menurut aturan ketenagakerjaan, jika ditemukan pelanggaran, maka sanksi berat yang pemerintah akan berikan berupa pencabutan izin perusahaan dan sanksi pidana," tekannya.

"Ketegasan tersebut juga berkaitan dengan perusahaan sub kon yang masih membandel dengan tidak memberikan laporan tertulis terhadap pekerjaan yang diborongkan," tambah Ridwan Yazid.

Dilain pihak, Communication Staff Chevron Pradonggo menilai, pihaknya siap untuk mendukung penegakan aturan ketenagakerjaan. "Tentu kami siap untuk mendukung aturan ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Bengkalis. Bagaimanapun, penegakan tersebut bersifat mutlak dan wajib," terangnya. (*)


Anda sedang membaca artikel tentang

Disnaker Bengkalis Main Sub Kon Migas

Dengan url

http://pakanbarupos.blogspot.com/2013/11/disnaker-bengkalis-main-sub-kon-migas.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Disnaker Bengkalis Main Sub Kon Migas

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Disnaker Bengkalis Main Sub Kon Migas

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger