TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Eva Nora SH, pengacara Gubernur Riau Rusli Zainal, mengatakan, sedikitnya sekitar 15 orang pengacara akan mendampingi kliennya dalam persidangan dengan dugaan melakukan korupsi tiga pekara yang dimulai pada Rabu (6/11/2013).
"Kita telah membentuk tim yang semuanya berjumlah sekitar 15 orang," ujar pengacara Rusli Zainal, Eva Nora SH di Pekanbaru.
Menurutnya, sidang tersangka korupsi Gubernur Riau Rusli Zainal dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru Bachtiar Sitompul SH, MH.
Pada 8 Februari 2013, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Riau Rusli Zainal sebagai tersangka korupsi penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XVIII pada dua perkara, masing-masing sebagai pemberi dan penerima suap.
Rusli juga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan Bagan Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (BK UPHHKHT) di Pelalawan dan Siak atas pengesahan peratuan daerah Nomor 06 tahun 2010.
Kemudian tanggal 14 Juni, KPK meningkatkan statusnya menjadi tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta. Setelah hampir bulan empat mendekam di Rutan Cipinang, Rusli dipulangkan ke Pekanbaru dan dititipkan di Rutan Kelas II B Pekanbaru pada Kamis (10/10).
"Apa yang dilakukan KPK sudah sesuai proses dan prosedur, makanya kita tinggal menjalani saja. Dari mulai penetapan, pelimpahan berkas perkara dan penetapkan majelis hakim sampai proses persidangan," katanya.
Awal pekan ini, Pengadilan Tipikor Pekanbaru telah menentukan jadwal sidang kasus dugaan korupsi yang dilakukan Gubernur Riau Rusli Zainal menyangkut pelasanaan PON ke-XVIII dan izin kehutanan. "Jadwal sidang Rusli Zainal pada Rabu pekan depan pada 6 November," ujar Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Hasan Basri.
Pengadilan Tipikor Pekanbaru juga telah menetapkan tiga orang majelis hakim yang menyidangkan Rusli Zainal dan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru Bachtiar Sitompul SH, MH. "Majelis Hakimnya adalah Hakim Ketua, Bachtiar Sitompul SH, MH, dan Hakim anggotanya I Ketut Suarta SH serta Rahmat Silaen SH, MH, dengan registrasi perkara Nomor: 50/Pid.Sus/Tipikor/2013 PN.PBR," katanya. (Antarariau.com)
Anda sedang membaca artikel tentang
Eva Nora: Rusli Zainal akan Didampingi 15 Pengacara
Dengan url
http://pakanbarupos.blogspot.com/2013/11/eva-nora-rusli-zainal-akan-didampingi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Eva Nora: Rusli Zainal akan Didampingi 15 Pengacara
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Eva Nora: Rusli Zainal akan Didampingi 15 Pengacara
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar