TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang diketuai oleh Bachtiar Sitompul SH, Rabu (20/11) tolak eksepsi Penasihat Hukum (PH) terdakwa mantan Gubernur Riau Rusli Zainal. Karena eksepsi yang disampaikan lebih banyak membahas pokok materi perkara.
Menurut Hakim Ketua Bachtiar Sitompul SH dalam putusan selanya, nota keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disampaikan Penasihat Hukum terdakwa Rusli Zainal lebih banyak membahas substansi pokok perkara. "Jadi hal itu harus dibahas dan dibuktikan dalam persidangan," ujar Bachtiar.
Oleh karena itu tegas Majelis Hakim, seluruh keberatan Penasihat Hukum Rusli Zainal ditolak. "Kami nyatakan surat dakwaan telah memenuhi syarat formal dan materiil sebagaimana ditentukan dalam pasal 143 ayat 2 huruf a dan huruf b KUHAP. Secara hukum surat dakwaan sah untuk dijadikan dasar pemeriksaan perkara," ungkap Hakim Ketua.
Untuk itu kata Bachtiar lagi, maka sidang tetap dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan JPU dari KPK. "Sidang mendengarkan keterangan saksi kita lanjutkan pekan depan," papar Bachtiar.(*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Hakim Tolak Eksepsi PH Rusli Zainal
Dengan url
http://pakanbarupos.blogspot.com/2013/11/hakim-tolak-eksepsi-ph-rusli-zainal.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Hakim Tolak Eksepsi PH Rusli Zainal
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Hakim Tolak Eksepsi PH Rusli Zainal
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar