Laporan: Hendra Efivanias
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Meski sudah disahkan dalam Peraturan Daerah (Perda), status Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Pekanbaru tak serta merta langsung meningkat menjadi Perseroan Terbatas (PT). Perlu ada beberapa tahapan agar Perda itu diterapkan.
"Harus di cek dulu oleh Pemerintah Provinsi apakah ada pasal yang bertentangan dengan aturan diatasnya. Lalu apakah ada kesalahan redaksional. Selanjutnya, Perda itu diserahkan untuk diperiksa lagi di Kementerian Dalam Negeri," tutur Direktur Utama PD (PT) Sarana Pembangunan Pekanbaru, Heri Susanto kepada Tribun, Kamis (7/11).
Setelah dikoreksi, barulah Perda itu dimasukkan ke lembaran daerah oleh Sekretaris Kota Pekanbaru. Barulah Perda bisa berlaku. Heri berharap, Perda itu bisa berlaku pada akhir tahun ini. Selambat-lambatnya di awal tahun depan. Jika sudah diundangkan, otomatis berlaku secara mutlak sehingga semua orang wajib mengetahuinya. Selanjutnya diajukan ke notaris untuk pembuatan akta. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
PD Pembangunan Tak Otomatis jadi PT
Dengan url
http://pakanbarupos.blogspot.com/2013/11/pd-pembangunan-tak-otomatis-jadi-pt.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
PD Pembangunan Tak Otomatis jadi PT
namun jangan lupa untuk meletakkan link
PD Pembangunan Tak Otomatis jadi PT
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar