Laporan: Johanes Tanjung
TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI- Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pelalawan akhirnya ditetapkan senilai Rp 1,71 juta, berdasarkan rapat dewan pengupahan pada Rabu (6/11) di hotel Dikaraya Pangkalan Kerinci. UMK Pelalawan hanya selisih Rp 100 ribu dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berkisar Rp 1,7 juta.
"Itulah kesepakatan kita tadi dan sudah menjadi keputusan. Semuanya hadir dan menyaksikan baik dari Apindo, serikat buruh, pemerintah daerah dan pakar," terang Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pelalawan, Nasri Fiesda kepada tribun, setelah selesai rapat.
Dijelaskannya, upah yang ditetapkan untuk tahun 2014 itu mencapai 98,18 persen dari total perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Pelalawan yang mencapai Rp 1,741.672. Selain itu, kenaikan UMK 2014 dibandingkan upah tahun ini mencapai 18,33 persen. Dimana upah tahun 2013 hanya Rp 1,45 juta, mengalami kenaikan sekitar Rp 260 ribu. Semua perusahaan yang beroperasi di Pelalawan harus menaati keputusan ini, dalam menetapkan upah kepada masing-masing karyawannya.
"Kita berlakukan per tanggal 1 Januari nanti. Karena hasil keputusan ini akan kita sampaikan ke Bupati Pelalawan. Oleh Bupati diteruskan ke Gubernur Riau untuk dibuatkan Surat Keputusan (SK)," tambahnya.
Dalam mengambil kebijakan, lanjut Nasri, dewan pengupah hampir tidak menemukan kendala berarti. Para pihak yang bersangkutan sepakat dengan angka Rp 1,71 dan tidak melalui voting, cukup hanya kesepakatan. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
UMK Pelalawan Ditetapkan Rp 1,71 Juta
Dengan url
http://pakanbarupos.blogspot.com/2013/11/umk-pelalawan-ditetapkan-rp-171-juta.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
UMK Pelalawan Ditetapkan Rp 1,71 Juta
namun jangan lupa untuk meletakkan link
UMK Pelalawan Ditetapkan Rp 1,71 Juta
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar