TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai memberikan keistimewaan kepada mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin yang terlibat kasus korupsi proyek Hambalang.
Direktur Eksekutif Badan Pekerja Institut Proklamasi, Arief Rachman, mengatakan jauh sebelum buronnya Nazaruddin, orang-orang Istana disebut menjadi tangan-tangan yang terlibat dalam skenario pelarian Nazaruddin hingga kemudian diserahkan kepada pihak berwajib untuk menjadi alat barter.
"Bagaimana istimewanya Nazaruddin saat ini setelah menjalani masa hukuman. Begitu banyak hak istimewa yang diberikan KPK," kata Arief dalam siaran persnya, Sabtu (7/12/2013).
Arief menjelaskan, keistimewaan pertama yang dilihatnya adalah selama Nazaruddin menjadi pesakitan KPK, tidak pernah memakai baju tahanan KPK. Jika dibandingkan dengan tahanan kasus korupsi lain semisal Rudi Rubiandini bahkan Akil Mochtar, kata Arief, semuanya menggunakan setelan baju yang harganya diatas Rp 1 miliar tersebut.
"Tetapi Nazaruddin menggunakan batik mewah, baju necis dan bertampang klimis dengan wajah bersih dan tetap terawat," tuturnya.
Dikatakannya, keistimewaan yang kedua yakni Nazaruddin menjadi momok disetiap kemunculannya dan diberikan hak untuk mengumbar statement bebas didepan media setiap kali muncul. Menurutnya hal itu bisa dibandingkan dengan tahanan dan pesakitan KPK lain, yang secara komunikasi dibatasi bahkan dikunci mulutnya untuk tidak dapat berbicara.
"Sementara Nazaruddin seperti juru bicara KPK yang seolah menjadi second line Humas KPK di saat-saat tertentu," ungkapnya.
Ketiga, lanjut Arief, bukan rahasia umum lagi bahwa Nazaruddin meskipun statusnya terdakwa kasus korupsi, selama di Lapas Sukamiskin Bandung masih bebas menjalankan aktivitas bisnis dan usahanya. Menurutnya Nazaruddin masih dapat mengelola sumber-sumber keuangan yang selama rezim KPK periode sekarang, tak ada seorangpun dapat menikmatinya, meski dia seorang Presiden partai sekalipun.
Keistimewaan keempat, Arief melihat Nazaruddin adalah sosok yang licin dan lihay sehingga berhasil menundukkan Jaksa KPK. Menurutnya hal itu terlihat dari nilai korupsi dan proyek yang konon dimainkan Nazaruddin mencapai triliunan rupiah, namun dari tuntutan dan vonis yang dijatuhkan hanya sekitar empat tahun penjara saja seakan telah memberi isyarat bahwa benar adanya Nazaruddin adalah boneka.
"Bahkan teman separtainya yang nilai korupsinya jauh dibawahnya, Angelina Sondakh. kini dihukum 12 tahun penjara dan harus mengganti uang Rp 39 miliar," cetusnya.
Arief pun mempertanyakan kenapa Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana yang sering sidak ke lapas, namun belum pernah bertandang untuk menjenguk Nazaruddin. Kesan yang ia tangkap, Kementerian Hukum dan HAM seolah tutup mata dan mempersilakan Nazaruddin melanjutkan misi dan tujuan besarnya.
"Asalkan tidak mengganggu kepentingan besar Istana terutama nama Wakil Presiden Boediono yang sebentar lagi menjadi pesakitan. Tidakkah ini menjadi tanda bahwa Istana happy dengan guyonan dan celoteh Nazaruddin?" imbuhnya.
"Masuknya Deni Indrayana dengan dibentuknya Satgas Pemberantasan Mafia Hukum lebih pada upaya untuk membendung musuh-musuh Century Gate. Kini langkah itu terus bergulir, namun menggunakan Nazaruddin sebagai topeng demi tujuan yang sama, menjaga agar kasus korupsi Istana tidak diungkap," tandasnya.(*)
Anda sedang membaca artikel tentang
KPK Perlakukan Nazaruddin secara Istimewa?
Dengan url
http://pakanbarupos.blogspot.com/2013/12/kpk-perlakukan-nazaruddin-secara.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
KPK Perlakukan Nazaruddin secara Istimewa?
namun jangan lupa untuk meletakkan link
KPK Perlakukan Nazaruddin secara Istimewa?
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar