Laporan Syafruddin Mirohi
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Soal pungutan liar oknum KUA atau penghulu yang menikahkan masyarakat, masih terjadi simpang siur. Namun Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Wakyudianto menyebutkan, jika sang penghulu atau KUA menikahkan di rumah, lalu masyarakat sendiri yang memberikan uang tanda terima kasih, hal itu tidak termasuk gratifikasi.
"Lain halnya jika KUA itu sendiri yang mematok. Itu sudah masuk unsur gratifikasi," tutur Wahyudianto, Senin kepada Tribun. Pemberian uang transportasi tersebut disebutkan sebagai balas jasa, karena warga mengundang KUA ke rumahnya.
Dan itu sudah banyak dilakukan warga selama ini. "Kalau warga keberatan, itu lain cerita. Itu bisa masuk unsur gratifikasi," tuturnya. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Pungutan Nikah, Kalau tak Dipatok tak Masuk Gratifikasi
Dengan url
http://pakanbarupos.blogspot.com/2013/12/pungutan-nikah-kalau-tak-dipatok-tak.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pungutan Nikah, Kalau tak Dipatok tak Masuk Gratifikasi
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pungutan Nikah, Kalau tak Dipatok tak Masuk Gratifikasi
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar