Pungutan Nikah, Kalau tak Dipatok tak Masuk Gratifikasi

Written By Unknown on Senin, 16 Desember 2013 | 12.47

Laporan Syafruddin Mirohi

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Soal pungutan liar oknum KUA atau penghulu yang menikahkan masyarakat, masih terjadi simpang siur. Namun Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Wakyudianto menyebutkan, jika sang penghulu atau KUA menikahkan di rumah, lalu masyarakat sendiri yang memberikan uang tanda terima kasih, hal itu tidak termasuk gratifikasi.

"Lain halnya jika KUA itu sendiri yang mematok. Itu sudah masuk unsur gratifikasi," tutur Wahyudianto, Senin kepada Tribun. Pemberian uang transportasi tersebut disebutkan sebagai balas jasa, karena warga mengundang KUA ke rumahnya.

Dan itu sudah banyak dilakukan warga selama ini. "Kalau warga keberatan, itu lain cerita. Itu bisa masuk unsur gratifikasi," tuturnya. (*)


Anda sedang membaca artikel tentang

Pungutan Nikah, Kalau tak Dipatok tak Masuk Gratifikasi

Dengan url

http://pakanbarupos.blogspot.com/2013/12/pungutan-nikah-kalau-tak-dipatok-tak.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Pungutan Nikah, Kalau tak Dipatok tak Masuk Gratifikasi

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Pungutan Nikah, Kalau tak Dipatok tak Masuk Gratifikasi

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger