Laporan: Johanes Tanjung
TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCi- Penggerebekan aktivitas Ilegal Logging (ilog) di desa Kuala Terusan Kecamatan Pangkalan Kerinci pada Kamis (29/1) oleh Polsek Pangkalan Kerinci ternyata berbuntut panjang. Diduga ada keterlibatan oknum anggota Polres Pelalawan dalam aktivitas melawan hukum itu.
Informasi diperoleh tribun dari anggota yang menolak menyebutkan namanya menerangkan, penangkapan ratusan lembar kayu dan beroti itu diduga berhubungan dengan seorang oknum polisi bernama Agustinus (AG) dengan pangka Brigadir Kepala (Bripka). Bripka AG merupakan anggota Bamin Ops SPKT Polres Pelalawan. Oknum polisi itu dituding membekingin aksi penggelapan kayu dari Kecamatan Teluk Meranti itu hingga ke Pangkalan Kerinci.
Bahkan, beberapa sumber menyebutkan Bripka AG merupakan pemilik kayu-kayu yang ditangkap dari Pelabuhan Tanjung Putus itu. Sebab, oknum polisi yang mencoreng wajah korpsnya itu disebut-sebut memiliki usaha penjualan kayu, yang dulu dibuka di SP 6 Desa Makmur dan sekarang dipindahkan ke Kilometer 2 jalan Poros Langgam, Pangkalan Kerinci. Diperkirakan kayu-kayu ilegal itu akan diangkut ke gudang kayu milik polisi tersebut.
"Dia memang sudah pemain lama. Dari dulu kerjaan sampingannya menjual dan mengawal kayu, sampai bis apunya gudang. Kala ngak salah dia sedang diperiksa (propam) sekarang," terang seorang anggota polisi yang mengetahui persoalan ini.(*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Oknum Polres Pelalawan Diduga Bekingi Ilegal Loging
Dengan url
http://pakanbarupos.blogspot.com/2014/01/oknum-polres-pelalawan-diduga-bekingi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Oknum Polres Pelalawan Diduga Bekingi Ilegal Loging
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Oknum Polres Pelalawan Diduga Bekingi Ilegal Loging
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar