Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com: Alee Kitonanma
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pelanggaran yang dilakukan Firdaus MT tidak hanya memperkenalkan caleg saja, alat peraga kampanye berupa baliho Firdaus MT sebagai ketua DPD Partai Demokrat terpampang di Jalan Protokol, yakni di Jalan Sudirman, tepatnya di simpang Sudiman dan Jalan Tambusai, tepat di flyover.
Padahal dalam Perda Pekanbaru sendiri terdapat aturan tidak boleh memasang baliho sembarangan. Dalam PKPU 15 tahun 2013 tentang kampanye juga dijelaskan, baliho partai tidak boleh dipasang di Jalan Protokol atau jalan utama. Hal ini juga sudah disepakati pihak Pemko Pekanbaru dengan KPU Pekanbaru beberapa waktu lalu.
"Kita sudah sampaikan hal ini kepada pihak Satpol PP, dan mereka menyanggupi akan menurunkan baliho tersebut. Kita sudah berulangkali sebenarnya surati pihak satpol PP untuk menertibkan di Jalan Protokol terutama di Sudirman. Tapi sampai saat ini masih belum terealisasi. Bahkan satpol PP membiarkan hal itu. Ini menjadi bukti telah terjadi diskriminasi dalam pemasangan alat peraga kampanye tersebut," papar anggota Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Baliho Firdaus Ikut Terpajang di Jalan Protokol
Dengan url
http://pakanbarupos.blogspot.com/2014/03/baliho-firdaus-ikut-terpajang-di-jalan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Baliho Firdaus Ikut Terpajang di Jalan Protokol
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Baliho Firdaus Ikut Terpajang di Jalan Protokol
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar