TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- DPRD Pekanbaru memberi waktu kepada Badan Pertahanan Nasional (BPN) dan Distako Pekanbaru, untuk menyelesaikan kasus pembangunan ruko di atas jalan umum, di Jalan Perintis Siak II Kecamatan Payung Sekaki.
"Waktunya kan sudah lama, termasuk saat pengukuran pada 11 Maret lalu. Makanya kita tambah tiga minggu lagi. Agar persoalan ini selesai," kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Kamaruzaman, Senin (17/3).
Seperti diketahui, pembangunan ruko 20 pintu di atas jalan umum, di Jalan Perintis Siak II Kecamatan Payung Sekaki, menuai protes dari warga sekitar. Padahal jalan umum tersebut sudah ada sejak tahun 1977 lalu. Sementara pembelian lahan ruko baru dibangun tahun 2013 lalu. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
DPRD Beri Waktu Hingga Awal April Untuk Selesaikan Kasus Ruko di Jalan Umum
Dengan url
http://pakanbarupos.blogspot.com/2014/03/dprd-beri-waktu-hingga-awal-april-untuk.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
DPRD Beri Waktu Hingga Awal April Untuk Selesaikan Kasus Ruko di Jalan Umum
namun jangan lupa untuk meletakkan link
DPRD Beri Waktu Hingga Awal April Untuk Selesaikan Kasus Ruko di Jalan Umum
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar