DPRD Beri Waktu Hingga Awal April Untuk Selesaikan Kasus Ruko di Jalan Umum

Written By Unknown on Senin, 17 Maret 2014 | 12.47

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- DPRD Pekanbaru memberi waktu kepada Badan Pertahanan Nasional (BPN) dan Distako Pekanbaru, untuk menyelesaikan kasus pembangunan ruko di atas jalan umum, di Jalan Perintis Siak II Kecamatan Payung Sekaki.

"Waktunya kan sudah lama, termasuk saat pengukuran pada 11 Maret lalu. Makanya kita tambah tiga minggu lagi. Agar persoalan ini selesai," kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Kamaruzaman, Senin (17/3).

Seperti diketahui, pembangunan ruko 20 pintu di atas jalan umum, di Jalan Perintis Siak II Kecamatan Payung Sekaki, menuai protes dari warga sekitar. Padahal jalan umum tersebut sudah ada sejak tahun 1977 lalu. Sementara pembelian lahan ruko baru dibangun tahun 2013 lalu. (*)


Anda sedang membaca artikel tentang

DPRD Beri Waktu Hingga Awal April Untuk Selesaikan Kasus Ruko di Jalan Umum

Dengan url

http://pakanbarupos.blogspot.com/2014/03/dprd-beri-waktu-hingga-awal-april-untuk.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

DPRD Beri Waktu Hingga Awal April Untuk Selesaikan Kasus Ruko di Jalan Umum

namun jangan lupa untuk meletakkan link

DPRD Beri Waktu Hingga Awal April Untuk Selesaikan Kasus Ruko di Jalan Umum

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger