Tribunpekanbaru.com/Ilham Yafiz
Rapat Dengar Pendapat (Hearing) Komisi D DPRD Riau dengan Pendamping Desa, Biro Hukum Setdaprov Riau, dan BPM Bangdes
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com: Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Kegiatan Rapat Koordinasi Kepala Desa yang digelar oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa (BPM Bangdes) Provinsi Riau menjadi pertanyaan saat Rapat Dengar Pendapat (Hearing) Komisi D DPRD Riau dengan Pendamping Desa, Biro Hukum Setdaprov Riau, dan BPM Bangdes, Selasa (18/3/2014).
Kegiatan ini dipertanyakan, karena dapat dilakukan, sementara honor Pendamping Desa yang berada pada satu Satker yang sama. Jika persoalan APBD yang basih belum dapat dicairkan menjadi alasan, maka semestinya program Rakor Kepala Desa juga tidak dapat dilaksanakan.
"Aneh juga, ada kegiatan yang tidak bisa jalan, tetapi ada juga yang berjalan. Contoh Rakor Kades bisa jalan. Ini tidak terlalu penting jika dibandingkan membayar honor.
Rakor itu juga mending jika langsung membayar gaji atau honor, tetapi tidak," kritik Sekretaris Komisi D, Jabarullah saat hearing di hadapan Biro Hukum, dan BPM Bangdes.
Pendamping Desa hingga saat ini belum menerima honor selama tiga bulan.(*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Jabarullah Pertanyakan Rakor Kepala Desa
Dengan url
http://pakanbarupos.blogspot.com/2014/03/jabarullah-pertanyakan-rakor-kepala-desa.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Jabarullah Pertanyakan Rakor Kepala Desa
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Jabarullah Pertanyakan Rakor Kepala Desa
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar