Jabarullah Pertanyakan Rakor Kepala Desa

Written By Unknown on Selasa, 18 Maret 2014 | 12.47

Tribunpekanbaru.com/Ilham Yafiz

Rapat Dengar Pendapat (Hearing) Komisi D DPRD Riau dengan Pendamping Desa, Biro Hukum Setdaprov Riau, dan BPM Bangdes 

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com: Ilham Yafiz

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Kegiatan Rapat Koordinasi Kepala Desa yang digelar oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa (BPM Bangdes) Provinsi Riau menjadi pertanyaan saat Rapat Dengar Pendapat (Hearing) Komisi D DPRD Riau dengan Pendamping Desa, Biro Hukum Setdaprov Riau, dan BPM Bangdes, Selasa (18/3/2014).

Kegiatan ini dipertanyakan, karena dapat dilakukan, sementara honor Pendamping Desa yang berada pada satu Satker yang sama. Jika persoalan APBD yang basih belum dapat dicairkan menjadi alasan, maka semestinya program Rakor Kepala Desa juga tidak dapat dilaksanakan.

"Aneh juga, ada kegiatan yang tidak bisa jalan, tetapi ada juga yang berjalan. Contoh Rakor Kades bisa jalan. Ini tidak terlalu penting jika dibandingkan membayar honor.
Rakor itu juga mending jika langsung membayar gaji atau honor, tetapi tidak," kritik Sekretaris Komisi D, Jabarullah saat hearing di hadapan Biro Hukum, dan BPM Bangdes.

Pendamping Desa hingga saat ini belum menerima honor selama tiga bulan.(*)


Anda sedang membaca artikel tentang

Jabarullah Pertanyakan Rakor Kepala Desa

Dengan url

http://pakanbarupos.blogspot.com/2014/03/jabarullah-pertanyakan-rakor-kepala-desa.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Jabarullah Pertanyakan Rakor Kepala Desa

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Jabarullah Pertanyakan Rakor Kepala Desa

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger