Laporan wartawan Tribunpekanbaru.com : David Tobing
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Balai Latihan Kerja (BLK) Siak Tahun 2006, dengan dua nama terdakwa, masing-masing mantan Camat Mempura Juarman, dan Mantan Kabag Humas Pemkab Siak Suntoro, akan berlangsung hari ini di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.
Demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Siak, Zainul Arifin, SH, MH, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kajari Siak, M. Emri Kurniawan, SH menjawab Tribunpekanbaru.com, Senin (24/3).
"Sesuai dengan jadwal sidang yang telah ditetapkan, sidang terhadap dua terdakwa, Suntoro dan Juarman akan dilakukan,"ujar Emri ini.
Sambungnya, dalam sidang dipengadilan tipikor nanti, JPU Kejari Siak sendiri akan mendakwakan, pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korups, Jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman minimal 4 Tahun penjara, dan dendan paling sedikit Rp. 200 juta.
" Keduanya didakwakan pasal yang sama," katanya. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Sidang Perdana Kasus Korupsi BLK Siak Tahun 2006 Berlangsung Hari Ini
Dengan url
http://pakanbarupos.blogspot.com/2014/03/sidang-perdana-kasus-korupsi-blk-siak.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Sidang Perdana Kasus Korupsi BLK Siak Tahun 2006 Berlangsung Hari Ini
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Sidang Perdana Kasus Korupsi BLK Siak Tahun 2006 Berlangsung Hari Ini
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar