Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com: Alee Kitonanma
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Koordinator Fitra Riau, Usman mengatakan laporan ke Bawaslu tersebut berawal dari pengaduan masyarakat ke posko pengaduan Fitra yang memang dikhususkan untuk pengaduan masyarakat dalam Pemilu 2014.
"Kita buka posko pemantau Pemilu bagi masyarakat, kemudian ada masyarakat yang melapor, lalu kita tidndaklanjuti ke Bawaslu," jelasnya.
Dikatakannya, berdasarkan undang-undang nomor 8 tahun 2012 pasal 1 huruf H, yang berbunyi, pelaksana, peserta, dan petugas kampanye dilarang menggunakan fasilitas negara, tempat ibadah, dan sarana pendidikan. Karena landasan hukum tersebut, pihaknya kemudian pihaknya melaporkan hal ini ke bawaslu.
"Sebagai orang yang menjadi panutan bagi masyarakat harusnya pak Wan kan tidak melakukan hal itu, walau pun ia sendiri diundang oleh masyarakat. Karena aturannya sudah jelas," ulasnya. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Usman: Kami Hanya Menyampaikan Laporan dari Masyarakat
Dengan url
http://pakanbarupos.blogspot.com/2014/03/usman-kami-hanya-menyampaikan-laporan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Usman: Kami Hanya Menyampaikan Laporan dari Masyarakat
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Usman: Kami Hanya Menyampaikan Laporan dari Masyarakat
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar