Laporan wartawan Tribunpekanbaru.com: Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU- Komisi A DPRD Provinsi Riau mengawatirkan Legitimasi suara pemilih di lima desa yang bersengketa antara Kabupaten Rokan Hulu, dan Kabupaten Kampar. Pasalnya pemilih di lima desa yang dimasukan ke dapil kampar itu memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Rohul bukan kampar.
Di sisi lain, KPU Riau telah menetapkan DPT lima desa yang bersengketa antara Rohul dan Kampar masuk dalam daerah pemilihan kabupaten kampar untuk pileg 9 april nanti.
Komisi A yang membidangi masalah hukum dan politik khawatir keabsahan suara pemilih di lima desa itu tidak kuat, pasalnya pemilih di lima desa itu memiliki KTP Rohul.
"Sementara KTP merupakan dasar hukum pemilih di lima desa itu untuk menyampaikan aspirasi politiknya pada pileg 9 April nani," ungkap Anggota Komisi A, Suparman kepada Tribun.
Lebih jauh Suparman mengatakan, pemilih di lima desa tidak memiliki tanda kependudukan Kabupaten Kampar yang menjadi bukti kuat masyarakat untuk berpartisipasi sebagai pemilih dalam pileg.
Jika merujuk hal ini, maka masyarakat lima desa tidak dapat menggunakan hak suara di Kampar, karena terdaftar sebagai warga Kabupaten Rohul.
"Menimbulkan konsekwensi hukum, dengan akan adanya tuntutan pihak tertentu yang mempertanyakan legitimasi suara pemilih di lima desa itu," ujarnya.
Persoalan ini dikhawatirkan menjadi benih konflik pasca pemilu. Oleh karenanya komisi A minta KPU Riau dapat bersikap tegas dan bijaksana dalam hal penetapan pemilih di lima desa, karena di khawatirkan akan berdampak hukum di kemudian hari.(*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Komisi A DPRD Mengawatirkan Legitimasi Suara di Lima Desa
Dengan url
http://pakanbarupos.blogspot.com/2014/04/komisi-dprd-mengawatirkan-legitimasi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Komisi A DPRD Mengawatirkan Legitimasi Suara di Lima Desa
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Komisi A DPRD Mengawatirkan Legitimasi Suara di Lima Desa
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar