tribunpekanbaru/Doddy Vladimir
Seorang petugas Dinas Perkerjaan Umum Pekanbaru sedang membersihkan sampah yang mulai menumpuk di anak Sungai Siak, Senin (27/1). Banyaknya sampah disungai ini dikarenakan masih kurang sadarnya masyarakat untuk tidak membuang sampah ke sungai. Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir
Laporan wartawan Tribunpekanbaru.com: Syafruddin Mirohi
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Walikota Pekanbaru Firdaus MT diminta tidak menutup mata dengan persoalan pungutan retribusi sampah yang berbeda-beda di setiap kecamatan. Sebab, hal ini sudah dipertanyakan masyarakat. Padahal sesuai Perda Kota Pekanbaru tentang Persampahan No 10 tahun 2012, dibagi dalam 3 tipe.
Tipe A Rp 10 ribu perbulan, tipe B Rp 7500 perbulan dan tipe C Rp 5000. Tapi kenyataannya, masyarakat membayar di atas angka Rp 10 ribu. Bahkan ada yang sampai Rp 70 ribu. Karena kondisi ini, masyarakat menilai pasti ada oknum bermain. Tapi tidak bisa dipastikan, apakah camat, lurah, RT/RW atau pemungut itu sendiri.
"Kita minta Wako tegas lah. Panggil camat, lurah dan pihak terkait lain. Sosialisasikan pungutan sesuai Perda. Jika ada yang melanggar tindak tegas tanpa pandang bulu," harap anggota DPRD Pekanbaru, Sigit Yuwono ST, Jumat (4/4). (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Wako Jangan Tutup Mata Soal Perda Sampah
Dengan url
http://pakanbarupos.blogspot.com/2014/04/wako-jangan-tutup-mata-soal-perda-sampah.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Wako Jangan Tutup Mata Soal Perda Sampah
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Wako Jangan Tutup Mata Soal Perda Sampah
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar