Laporan wartawan Tribunpekanbaru.com: Mayonal Putra
TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Caleg PDI Perjuangan, Uber Firdaus membantah motif gugatan dia ke DKPP bukan karena menang atau kalah. Namun, data yang direkap KPU Dumai mengalami perubahan sehingga menjadi pertanyaan. Ketika hal tersebut dipertanyakan dalam rapat pleno rekapitulasi dan rapat pleno penetapan, KPU Dumai tidak kunjung menjelaskan.
"Bahkan, KPU membantah tidak ada penjelasan dalam rapat pleno. Yang ada hanya pleno rekapitulasi dan penetapan. Sehingga pleno tetap berlangsung, sedangkan kami dari PDIP menolak menandatangani berita acara pleno," katanya saat berbincang dengan Tribun, Kamis (15/5/14) sore.
Menurut Uber, alasannya mempertanyakan perbedaan angka pada pleno rekapitulasi karena mempunyai dasar yang kuat. Pada data DB yang dia terima dari KPU Dumai,
Jumlah DPT yang telah ditetapkan oleh KPU sebesar 196.876 . Data itu berubah menjadi 196.412 untuk model DB-1 DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kota.
Sedangkan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang telah di tetapkan oleh KPU Provinsi Riau pada tanggal 1 April 2014 sebesar 2.438 juga berubah menjadi 2.418. Perubahan itu untuk model DB-1 DPR, DPRD provinsi dan DPRD Kota bahkan untuk model DB-1 DPD berubah menjadi 2.415.
Tidak hanya itu, Uber menguraikan alasannya dalam dokumen pengaduannya bahwa pengguna hak pilih juga terdapat perbedaan. Dalam DB-1 DPR sebesar 136.395 pemilih, DPD sebesar 136.592 pemilih untuk DPRD Provinsi136.667 pemilih dan untuk DPRD Kota Dumai sebesar 136.395 pemilih.
"Untuk surat suara yang digunakan di DB-1 DPR sebanyak 136.305. Artinya ada 90 pemilih tidak diberikan surat suara DPR bila dilihat dari pengguna hak pilih," sebut Uber.
Sedangkan untuk DPD, ada 300 pemilih yang tidak diberikan surat suara bila dilihat dari pengguna hak pilih. Untuk DPRD Provinsi ada sebanyak 146 pemilih tidak diberikan surat suara sedangkan untuk DPRD Kota Dumai justru terindikasi penggelembungan syara sebanyak 118 suara. Hal tersebut diketahui saat disingkronkan jumlah suara sah dan suara tidak sah dengan pengguna hak pilih.
"Ada banyak sekali data yang tidak sesuai. Bagaimana mungkin Model DB tersebut bisa menjadi acuan dalam menetapkan perolehan kursi peserta pemilu dan calon terpilih anggota DPR,DPD,DPRD Provinsi dan DPRD Kota," katanya. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Ini Alasan Uber Menggugat KPU Dumai ke DKPP
Dengan url
http://pakanbarupos.blogspot.com/2014/05/ini-alasan-uber-menggugat-kpu-dumai-ke.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Ini Alasan Uber Menggugat KPU Dumai ke DKPP
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Ini Alasan Uber Menggugat KPU Dumai ke DKPP
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar