TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar Senin (16/6/2014) menghadapi tuntutan Jaksa KPK terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di MK dan pencucian uang. Akil sendiri mengaku siap menghadapi sidang tersebut.
Akil juga mengklaim siap dihukum berat terkait kasusnya, bahkan bila dituntut hukuman mati.
"Ya siap aja dihukum mati itu kan maunya KPK," kata Akil di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (16/6/2014).
Akil mengatakan, hukuman yang dijatuhkan kepada setiap terdakwa harusnya mempertimbangkan dari berbagai sudut dan fakta di persidangan. Peradilan, kata dia, juga harus bebas dari intervensi dari siapa pun.
"Hukuman jangan atas kemauan siapa-siapa. Maunya Bambang (Bambang Widjojanto), maunya Samad (Abraham Samad). Memangnya ini pengadilan jalanan," kata Akil.
Sementara Penaishat Hukum Akil, Adardam Achyar menambahkan, pihaknya berharap jaksa dapat adil dalam menjatuhkan tuntutan.
"Harapannya objektif, adil, dan ringan," kata Adardam. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Akil Mochtar Siap Dihukum Mati
Dengan url
http://pakanbarupos.blogspot.com/2014/06/akil-mochtar-siap-dihukum-mati.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Akil Mochtar Siap Dihukum Mati
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Akil Mochtar Siap Dihukum Mati
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar