Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com: Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU- Pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang 'memenggal' kewenangan DPR dalam mekanisme penyusunan anggaran, Departemen Dalam Negeri mengundang seluruh ketua DPRD Provinsi di Indonesia untuk menyosialisasikan putusan itu.
MK membatalkan beberapa poin dalam UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) dan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Kewenangan Legislatif dibatasi dalam penyusunan anggaran secara rinci hingga ke tingkat kegiatan, dan jenis belanja, dan menunda pencairan anggaran karena dinilai bertentangan dengan konstitusi.
"Seluruh Ketua DPRD diundang Kemendagri menyosialisasikan putusan MK. Jadi ada batasan bagi penyusunan anggaran di dewan," ungkap Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (3/6/2014) melalui sambungan telepon. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Banggar DPRD Riau Hadiri Sosialisasi Putusan MK
Dengan url
http://pakanbarupos.blogspot.com/2014/06/banggar-dprd-riau-hadiri-sosialisasi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Banggar DPRD Riau Hadiri Sosialisasi Putusan MK
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Banggar DPRD Riau Hadiri Sosialisasi Putusan MK
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar