TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Hasil rapat Pansus Sampah DPRD Pekanbaru, Senin (2/6) memutuskan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Sampah yang diajukan Pemko Pekanbaru, akhirnya ditolak. Ranperda tersebut selanjutnya dikembalikan ke Pemko Pekanbaru.
Anggota Pansus DPRD Pekanbaru Dian Sukheri mengatakan, ditolaknya Ranperda Sampah ini disebabkan beberapa hal. Di antaranya karena belum adanya Perda RTRW, sementara sesuai undang-undang No 18 pasal 9 menyebutkan, proses akhirnya sampah harus mengacu pada tata ruang.
Selain itu, naskah akademisnya tidak memadai. Naskah akademis hanya disusun oleh staf biasa. Karenanya Ranperda tersebut ditolak dan tak dapat dilanjutkan pembahasannya. "Jadi, harus dibuat dulu Perda RTRW," tegas Dian Sukheri. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Ranperda Sampah Pekanbaru Ditolak
Dengan url
http://pakanbarupos.blogspot.com/2014/06/ranperda-sampah-pekanbaru-ditolak.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Ranperda Sampah Pekanbaru Ditolak
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Ranperda Sampah Pekanbaru Ditolak
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar