Laporan wartawan Tribunpekanbaru.com: Rino Syahril
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Setelah berkas tersangka Wakil Bupati Pelalawan Marwan Ibrahim dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, saat ini penyidik Direktorat Reskrimsus (Ditreskrimsus) Polda Riau tengah fokus mempersiapkan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II ke Kejati Riau.
Pelimpahan tahap II kasus korupsi pengadaan lahan perkantoran Bhakti Praja Pelalawan tersebut kata Direktur Reskrimsus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Yohanes Widodo kepada wartawan, Rabu (25/6) secepatnya dilakukan. "Paling cepat tahap II kita lakukan pekan depan," ujar Yohanes Widodo.
Ketika ditanya apakah sebelum dilakukan tahap II tersangka Marwan Ibrahim akan dilakukan penahanan? Yohanes mengatakan, penahanan masih dibahas. "Yang jelas untuk penahanan kita lihat dulu apakah tersangka kooperatif atau tidak. Kalau tidak bisa saja dilakukan penahanan," ucap Yohanes.
Berkas tersangka Marwan Ibrahim dinyatalan lengkap alias P21 oleh pihak Kejati Riau, Selasa (24/6) lalu. P21 itu dinyatakan pihak kejaksaan setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Riau memenuhi petunjuk yang diberikan pihak kejaksaan. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Tahap II Marwan Ibrahim Secepatnya Dilakukan Polda
Dengan url
http://pakanbarupos.blogspot.com/2014/06/tahap-ii-marwan-ibrahim-secepatnya.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Tahap II Marwan Ibrahim Secepatnya Dilakukan Polda
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Tahap II Marwan Ibrahim Secepatnya Dilakukan Polda
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar