'Tempo' Dipolisikan untuk Tiga Pasal

Written By Unknown on Jumat, 18 Juli 2014 | 12.47

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA -  Arya Sinulingga, Pemimpin Redaksi RCTI melaporkan media "Tempo" ke Bareskrim Mabes Polri, Jumat (18/7/2014) pagi, didampingi oleh kuasa hukumnya, Habiburahman.

Kuasa Hukum Arya, Habiburahman menilai pemberitaan tersebut sudah terencana. Dan apa yang diberitakan itu sulit direhabilitasi.

"Ini terencana, beritakan dan seolah-olah meralat. Jadi mereka tahu dan pemberitaan sudah kemana, sulit direhabilitasi hanya dengan penghapusan timline. Sepak terjang mereka sudah diketahui," terang Habiburahman di Bareskrim Mabes Polri.

Lebih lanjut Habiburahman menjelaskan, pihak Tempo ingin mencemarkan nama baik, dan ingin mencoba bersembunyi di balik ketentuan pers.

"Kami laporkan Tempo sebagai media, ya penanggung jawabnya. Kami laporkan karena mereka sudah melanggar produk UU, mulai dari KUHP, UU ITE, UU No 1 tentang penyebaran berita bohong," tegas Habiburahman.

Habiburahman menambahkan pihaknya akan berupaya maksimal untuk memperbaiki nama baik Arya Sinulingga dan Prabowo. "Nama baik dibangun puluhan tahun, bisa runtuh dengan berita bohong yang mereka sebarkan," ujarnya.(*)


Anda sedang membaca artikel tentang

'Tempo' Dipolisikan untuk Tiga Pasal

Dengan url

http://pakanbarupos.blogspot.com/2014/07/tempo-dipolisikan-untuk-tiga-pasal.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

'Tempo' Dipolisikan untuk Tiga Pasal

namun jangan lupa untuk meletakkan link

'Tempo' Dipolisikan untuk Tiga Pasal

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger