TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Proses Pilpres 2014 sudah selesai, tapi Polri dan Polda Metro Jaya justru melakukan proyek pengadaan Alat Komunikasi Peralatan Khusus Pengamanan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Alkomsus Pam Capres-Cawapres) senilai Rp 57,4 miliar.
Indonesia Police Watch (IPW) mendesak KPK segera mengusut proses proyek tersebut. Diduga, dalam proyek ini terjadi kongkalikong untuk menggerogoti anggaran negara dengan melakukan Proyek Pengadaan Alkomsus Pam Capres-Cawapres di bawah koordinasi Polda Metro Jaya ini.
Keanehan proyek ini terlihat dari penetapan pemenangnya pada 18 Juli 2014. Lalu, surat penunjukan penyedia barang atau jasanya pada 24 Juli 2014 dan penandatanganan kontraknya pada 25 Juli 2014.
Padahal, pelaksanaan Pilpres 2014 sendiri sudah berlangsung 9 Juli 2014. "Artinya, proyek pengadaan Alkomsus ini tidak berguna dan tidak bermanfaat karena sudah lewat momentumnya," kata Ketua Presedium IPW Neta S Pane melalui rilis yang dikirim ke Tribunpekanbaru.com, Senin (4/8/2014).
"Seharusnya Alkomsus Pam Capres-Cawapres ini digunakan sejak pasangan capres-cawapres mendaftar ke KPU hingga pelaksanaan Pilpres 9 Juli," sambung Neta S Pane.
Dikatakannya, Pilpres 2014 yang dimulai sejak kampanye 5 Juni berjalan tertib, lancar dan aman. Jajaran Polda Metro Jaya dinilai berhasil mengawal proses pesta demokrasi tersebut dengan baik walau tanpa Alkomsus Pam Capres-Cawapres.
"Kami berharap KPK jangan takut dengan jenderal-jenderal polisi yang hendak memperkaya diri dari proyek aneh bin ajaib ini. Kami berharap KPK mengusut kasus ini hingga tuntas," tuturnya. (rls/cr2)
Anda sedang membaca artikel tentang
IPW Desak KPK Usut Proyek Alkomsus Pam Capres-Cawapres
Dengan url
http://pakanbarupos.blogspot.com/2014/08/ipw-desak-kpk-usut-proyek-alkomsus-pam.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
IPW Desak KPK Usut Proyek Alkomsus Pam Capres-Cawapres
namun jangan lupa untuk meletakkan link
IPW Desak KPK Usut Proyek Alkomsus Pam Capres-Cawapres
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar