Laporan wartawan Tribunpekanbaru.com: Rino Syahril
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Setelah berkas Wakil Bupati Pelalawa Marwan Ibrahim dinyatakan lengkap atau P21 beberapa bulan yang lalu. Akhirnya, Kamis (28/8) penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau serahkan tersangka dan barang buktinya atau lakukan tahap dua ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk segera dilakukan penuntutan ke Pengadilan.
Tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan perkantoran bhakti praja Pelalawan tersebut dibawa penyidik Ditreskrimsus Polda Riau ke Kejati Riau sekitar pukul 10.00 dengan pengawalan dua anggota Polisi berseragam lengkap. Sesampainya di Kejati Marwan Ibrahim langsung dibawa masuk ke gedung Pidsus Kejati Riau untuk dilakukan proses administrasi tahap dua.
Hingga pukul 12.00 pihak Kejati Riau masih memproses administrasi tahap dua tersangka Marwan Ibrahim.
Menurut Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (28/8) tersangka MI diserahkan ke Kejati Riau bersama barang buktinya setelah piha kejaksaan menyatakan berkasnya lengkap. "Jadi setelah melalui proses, akhirnya hari ini (Kamis,red) dilakukan tahap dua," ujar Guntur. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Polda Serahkan Wabup Pelalawan ke Kejati Riau
Dengan url
http://pakanbarupos.blogspot.com/2014/08/polda-serahkan-wabup-pelalawan-ke.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Polda Serahkan Wabup Pelalawan ke Kejati Riau
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Polda Serahkan Wabup Pelalawan ke Kejati Riau
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar