TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Jika peraturan penggabungan biaya airport tax ke dalam harga tiket diterapkan, PT Angkasa Pura II (AP II) meminta maskapai penerbangan untuk jujur. Menurut AP II, biaya airport tax akan masuk ke kas maskapai terlebih dulu sebelum disetor ke AP II.
"Ini harus kerja sama, begitu maskapai menerima uangnya sesegera mungkin menyerahkannya ke AP, jangan uangnya mengendap. Airlines nggak boleh gunakan uang AP," ujar Direktur Keuangan AP II Lourensius Manurung di Jakarta, Jumat (12/9/2014).
Dia menjelaskan bahwa peraturan tersebut dibuat agar mempermudah penumpang sehingga tidak perlu lagi membayar biaya airport tax di bandara.
Sementara itu, kata Lourensius, surat keputusan dari Direktorat Jendaral Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan sudah selesai tiga hari lalu. Namun terkait waktu peraturan tersebut diberlakukan, dia belum mengetahuinya.
"Diberlakukannya tergantung kesiapan (semua maskapai), saya belum bisa jawab karena sistem kita dan airlines harus disambungkan. Jangan ada sistem yang tidak benar, jangan penumpang 100 dikurangi itu tidak benar," katanya. (Kompas.com)
Anda sedang membaca artikel tentang
Airport Tax akan Disatukan dengan Tiket
Dengan url
http://pakanbarupos.blogspot.com/2014/09/airport-tax-akan-disatukan-dengan-tiket.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Airport Tax akan Disatukan dengan Tiket
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Airport Tax akan Disatukan dengan Tiket
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar