Laporan wartawan Tribunpekanbaru.com: Johanes Tanjung
TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pelalawan saat ini tengah melakukan pembahasan Tata tertib (Tatib) dan Kode Etik. Penggodokan Tatib dan Kode Etik dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus), secara terpisah.
"Pansus Tatib dan Pansus Kode Etik sekarang sedang bekerja. Kedua tim sudah melakukan studi banding di beberapa daerah," terang ketua DPRD Pelalawan, Nasaruddin SH MH, kepada tribun pada Selasa (16/9).
Dalam penyusunan Tatib dan Kode Etik, lanjut Nasaruddin, menyesuaikan Undang-undang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) yang baru disahkan. Sudah barang tentu, ada bagian dari draf kode etik yang dirubah sesuai UU MD3. Khususnya pada hak impunitas DPRD.
"Jadi kedepan, pemanggilan oleh penegak hukum terhadap anggota DPRD yang diduga tersangkut masalah hukum tidak lagi harus izin Gubernur. Langsung dipanggil dan diperiksa," terangnya.
Ketua Pansus Tatib, Eka putra, menegaskan sebenarnya hak impunitas bukan di hapus. Karena Hak impunitas tidak hanya berkaitan masalah hukum saja, ada beberapa bagian dan yang dirubah pada item pemanggilan dan pemeriksaan anggota dewan.
"Tatib itu pada umumnya masih sama. Hanya beberapa yang dirubah dan kebanyakan secara redaksional saja," tandas politisi Golkar ini.(*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Pemanggilan Anggota DPRD Pelalawan Tak Perlu Izin Gubernur Lagi
Dengan url
http://pakanbarupos.blogspot.com/2014/09/pemanggilan-anggota-dprd-pelalawan-tak.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pemanggilan Anggota DPRD Pelalawan Tak Perlu Izin Gubernur Lagi
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pemanggilan Anggota DPRD Pelalawan Tak Perlu Izin Gubernur Lagi
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar